suara-publik.com skyscraper
suara-publik.com skyscraper

Miliki 20 Pil Ekstacy, Maulidatul Fitria Dituntut 4 Tahun 4 Bulan Penjara, Denda Rp1 Miliar

avatar Redaksi
  • URL berhasil dicopy
Maulidatul Fitria menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU di Ruang Sari 2 PN. Surabaya, (foto: suara-publik.com)
Maulidatul Fitria menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU di Ruang Sari 2 PN. Surabaya, (foto: suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Maulidatul Fitria binti Mulyono dituntut pidana penjara selama 4 tahun 4 bulan dan denda Rp1 miliar dalam perkara kepemilikan 20 butir pil ekstasi berlogo KENZO seberat netto 9,126 gram. Terdakwa diduga membeli ekstasi seharga Rp5,6 juta untuk dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp2 juta.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Wimar Maharani dari Kejari Tanjung Perak dalam sidang di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/11/2026).

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan pertama, melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta terdakwa tetap ditahan. Apabila denda Rp1 miliar tidak dibayar sesuai ketentuan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi atau tidak memungkinkan, denda diganti pidana penjara selama 190 hari, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Perkara ini bermula Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan dakwaan, Maulidatul menghubungi Zubair, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), melalui WhatsApp untuk memesan 20 butir ekstasi.

Sebelum barang diterima, terdakwa disebut telah menawarkan pil tersebut kepada sejumlah temannya. Jika seluruhnya terjual, terdakwa diperkirakan meraup keuntungan sekitar Rp2 juta.

Sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa mengambil paket berisi 20 tablet ekstasi ungu berlogo KENZO di sebuah rumah kos kawasan Jalan Dukuh Kupang Barat I, Surabaya. Pembelian senilai Rp5,6 juta itu disebut dibayar melalui transfer ke rekening BCA atas nama Dania, yang dalam dakwaan dikaitkan dengan Zubair.

Namun, sekitar pukul 15.30 WIB, sebelum ekstasi diserahkan kepada calon pembeli, terdakwa ditangkap petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak di depan kos tersebut.

Petugas menyita 20 butir ekstasi dengan berat netto 9,126 gram, sebuah iPhone 13, kartu ATM BCA atas nama terdakwa, serta tas warna cokelat. Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB: 04164/NNF/2026 tertanggal 3 Juni 2026 menyatakan tablet tersebut mengandung MDMA (3,4-metilendioksimetamfetamina), yang termasuk Narkotika Golongan I.

Selain dakwaan pertama, jaksa sebelumnya mengajukan dakwaan alternatif berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, terkait kepemilikan atau penguasaan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Dalam tuntutannya, barang bukti narkotika, tas, kartu ATM, dan kartu SIM diminta dirampas untuk dimusnahkan. Sementara iPhone 13 diminta dirampas untuk negara karena dinilai masih memiliki nilai ekonomis.

Zubair, yang disebut sebagai pemasok ekstasi, hingga kini masih berstatus DPO. (sam)

Editor :