Beli Ganja 1,3 Kg, Dijual Kembali, Yogas Ardinata Dituntut 11 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Yogas Ardinata Melarahmanda, didampingi PH. Victor Sinaga agenda sidang tuntutan jaksa diruang Garuda 1 PN Surabaya secara offline

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja seberat 1,3 Kilogram, dengan  harga Rp5,7 juta, membeli dari Katrok (DPO), di daerah Pasar Larangan, Kabupaten Sidoarjo.

‎Daun haram tersebut di pecah menjadi puluhan poket, siap dijual kembali, dengan terdakwa Yogas Ardinata Melarahmanda bin Supardi di Ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya secara offline.

Baca juga: Beli Ganja 1,6 Kg, Fajar Alief Dituntut 12 Tahun Penjara, Denda Rp1 Miliar

‎Dalam agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yustus One Simus P, dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan, terdakwa Yogas Ardinata Melarahmanda  terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi  perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. "Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika".

‎"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yogas Ardinata Melarahmanda dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp1 Miliar, Subsidair 1 tahun dan 6 bulan penjara. Dikurangi selama terdakwa ditahan, menyatakan terdakwa tetap dalam tahanan."

‎Terdakwa Yogas Ardinata Melarahmanda  yang di dampingi PH. Victor Sinaga, akan disidangkan kembali pada Selasa, 14 Oktober 2025, dengan agenda putusan hakim.

‎Diketahui, pada bulan April 2025, jam 20.00 wib, terdakwa Yogas Ardinata Melarahmanda menghubungi Katrok (DPO) untuk membeli ganja, untuk dijual kembali. Transaksi ketemuan langsung di Pasar Larangan Sidoarjo, di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo, Dusun Larangan, Kabupaten Sidoarjo.

‎Selanjutnya, terdakwa mendapat ganja kemasan 2 bungkus plastik dengan berat 1.3 Kg, terdakwa membayar Rp5.700.000, secara tunai. Lalu membawa ganja ke Kos jalan Trunojoyo 35, Kelurahan Banyu Ajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan. Tujuan diperjual belikan untuk mendapat keuntungan.

‎Pada Minggu, 22 Mei 2025, jam 16.00 wib, di lapak jagung bakar Bledos, Kamal Bangkalan, terdakwa menjual Ganja 25 Gram harga Rp500 ribu, dijual kepada Ulfianto Noor Satria Toha, dibayar lunas.

‎Saksi Yopi Triya, R.Hadi Racha dan saksi Elfada Tri Handika, anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Kamis, 22 Mei 2025, jam 19.30 wib mengamankan terdakwa di warung Jalan Jambu Raya 23 Banyu Ajuh, Kamal Bangkalan. Ditemukan Barang bukti

‎1 kantong plastik berisi daun, batang dan biji seberat 18,550 gram, 1 kantong plastik berisi daun, batang dan biji seberat 13,200 gram dan 1 unit handphone nokia.

‎Melakukan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa, di Kos Trunojoyo 35 Kelurahan Banyu Ajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan, ditemukan Barang bukti 9 kantong plastik berisi daun, biji ganja berat masing-masing (890, 160 gram, 147,030 gram, 19,680 gram, 20,080 gram, 19,530 gram, 19,230 gram, 19,370 gram, 19,270 gram, 18,970 gram), 1 kantong plastik berisi biji ganja berat (22,550 gram), 1 kotak rokok, 1 timbangan elektrik dan 5  plastic klip. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru