Hartono Baru Bebas Tahun Lalu, Kini BD Shabu Kacangan ini Tertangkap lagi

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Setelah bebas dari penjara pada tahun 2015 lalu karena tersangkut kasus Narkotika. Ternyata, tidak membuat kapok pengedar sabu yang satu ini. Bapak satu anak yang berusia 46 tahun, bernama Hartono warga Jalan Girilaya, Surabaya ini kembali nekat menjadi pengedar narkotika Golongan 1 berjenis sabu-sabu.

Pria yang pernah tertangkap oleh Polsek Lakarsantri pada tahun 2010 yang lalu dan mendekam dalam penjara selama 5 tahun. Kini Hartono tertangkap lagi oleh unit Reskrim Polsek Gayungan Surabaya karena pelaku kembali mengedarkan sabu-sabu.

"Karena terdesak kebutuhan ekonomi buat biaya hidup, beli seharga 350rb dan dijual kembali 400 ribu" kata Hartono

Pelaku ini tertangkap berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi jual-beli narkotika yang dilakukan oleh tersangka residivis ini. Ketika hendak menunggu kiriman sabu dari Bandar bernama Cak Jo di area komplek Makodam 5 Brawijaya Surabaya. Saat itu pelaku kedapatan memiliki dan membawa sabu seberat 0,37 gram yang dibungkus plastik dan akan dijual kepada calon pembelinya, kata Kompol Esti Setija oeratami, Kapolsek Gayungan Surabaya,Minggu(31/07).

"Tanpa buang waktu kemudian tim gabungan unit Reskrim Polsek Gayungan yang dikomandoi langsung oleh kapolsek"Kompol Esti bergegas meluncur ke TKP yakni di area Makodam hingga dapat mengamankan tersangka beserta barang bukti" imbuhnya.

Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan satu Poket sabu seberat 0,37 gram satu unit HP merk Samsung dan 1 unit Yamaha Vega. Kini tersangka mendekam di jeruji besi Polsek Gayungan dan akan dijerat dengan pasal 114 ,132 dan 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru