SURABAYA - SUARA PUBLIK. Setelah bebas dari penjara pada
tahun 2015 lalu karena tersangkut kasus Narkotika. Ternyata, tidak membuat
kapok pengedar sabu yang satu ini. Bapak satu anak yang berusia 46 tahun, bernama
Hartono warga Jalan Girilaya, Surabaya ini kembali nekat menjadi pengedar
narkotika Golongan 1 berjenis sabu-sabu.
Pria yang pernah tertangkap oleh Polsek Lakarsantri pada tahun 2010 yang lalu
dan mendekam dalam penjara selama 5 tahun. Kini Hartono tertangkap lagi oleh
unit Reskrim Polsek Gayungan Surabaya karena pelaku kembali mengedarkan
sabu-sabu.
"Karena terdesak kebutuhan ekonomi buat biaya hidup, beli seharga 350rb
dan dijual kembali 400 ribu" kata Hartono
Pelaku ini tertangkap berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi
jual-beli narkotika yang dilakukan oleh tersangka residivis ini. Ketika hendak
menunggu kiriman sabu dari Bandar bernama Cak Jo di area komplek Makodam 5
Brawijaya Surabaya. Saat itu pelaku kedapatan memiliki dan membawa sabu seberat
0,37 gram yang dibungkus plastik dan akan dijual kepada calon pembelinya, kata
Kompol Esti Setija oeratami, Kapolsek Gayungan Surabaya,Minggu(31/07).
"Tanpa buang waktu kemudian tim gabungan unit Reskrim Polsek Gayungan yang
dikomandoi langsung oleh kapolsek"Kompol Esti bergegas meluncur ke TKP
yakni di area Makodam hingga dapat mengamankan tersangka beserta barang
bukti" imbuhnya.
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan satu Poket sabu seberat
0,37 gram satu unit HP merk Samsung dan 1 unit Yamaha Vega. Kini tersangka
mendekam di jeruji besi Polsek Gayungan dan akan dijerat dengan pasal 114 ,132
dan 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman
hukumannya hingga 15 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW