SURABAYA - SUARA PUBLIK. Razia Hiburan Malam Umum (RHU) yang
digelar Satpol PP Surabaya, semalam sabtu (30/07/2016) bersama jajaran anggota
kepolisian Polrestabes Surabaya, dan di bantu dengan Anggota dari Gartap III
Jatim membuahkan hasil lumayan.
Sejumlah tempat hiburan malam (Cafe) yang belum mengantongi izin nekad
beroperasi (Buka) disegel dan digembok oleh Satpol PP Surabaya. Karena
melanggar beberapa, Perda No 7 tahun 2009 tentang IMB, Perda No 1 Tahun 2010
SIUP IMB dan Perda No 23 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Razia RHU di Ketiga Cafe yakni, Cafe Butterfly di jalan Kapas Krampung, Cafe
Top One di jalan Kenjeran dan Cafe Dreamland di Komplek Ruko Kalianak Permai di
jln kalianak Surabaya langsung disegel dan digembok ,” Ini atas perintah
langsung dari pimpinan Kasatpol PP Surabaya,” Kata Joko Wiyono Kasi Operasional
Satpol PP Surabaya.
Joko juga menjelaskan, Selain belum mengantongi izin dan melanggar Perda No 23
Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Ketiga cafe ini juga
melanggar perda Perda No 7 tahun 2009 tentang IMB, atau Perda No 1 Tahun 2010
Tentang SIUB IMB,” Seharusnya ketiga cafe ini tidak boleh buka karena belum
mengantongi izin,” Tegasnya.
Kasi Operasional Satpol PP tersebut juga mengatakan, Ketiga cafe yang belum
mengantongi izin yang telah melanggar beberapa perda ini. Terpaksa dilakukan
penempelan stiker pelanggaran dan dilakukan penyegelan serta kami gembok pintu
masuknya guna untuk menghentikan sementara kegiatannya. ”Kita hentikan
sementara tidak boleh buka lagi sebelum mengantongi izin” pungkasnya.
Selain melakukan penempelan stiker pelanggaran dan penyegelan ketiga cafe
tersebut, Razia RHU yang digelar oleh Satpol PP Surabaya dibantu dengan sejumlah
anggota kepolisian Polrestabes Surabaya dan anggota TNI (Gartap III Surabaya)
juga mengamankan sebanyak 34 pengunjung cafe Dreamland yang masih dibawah
umur.(TOM)
Editor : Pak RW