Terbukti Bersalah, Siswa SMA Main Judol Pg Majong, Marco Ivan Dihukum 14 Bulan Penjara

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Marco Ivan Surono (19 th) warga Krembangan Jaya Surabaya menjalani sidang agenda putusan hakim di ruang Candra PN Surabaya

‎‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana permainan judi online (Judol) jenis slot di PG Majong, dengan terdakwa Marco Ivan Surono anak dari Agus Surono (19 th) kembali dilanjutkan.

‎Warga Krembangan Jaya Selatan 2/7, Surabaya, dengan pendidikan masih SMA kelas 10 ini diadili di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/11/2025).

‎Dalam agenda putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Aloysius Priharnoto Bayuaji, mengadili, menyatakan, terdakwa Marco Ivan Surono anak dari Agus Surono, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, mempergunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303 KUHP, dalam dakwaan alternative ketiga  Penuntut Umum.

‎"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijalankan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.

‎Menetapkan barang bukti, 1 handphone merk HP Oppo A53 hitam, dirampas untuk dimusnahkan.

‎Putusan hakim lebih ringan dari
‎Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anggraini dari Kejari Surabaya, menyatakan, terdakwa bersalah. "Sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 27 Ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp20.000.000, Subsidair 4 bulan penjara.

‎Diketahui, pada Kamis, 3 Juli 2025, jam 19.30 wib, di Jalan Kalianyar Kulon 4/49, Bongkaran, Pabean Cantian, Surabaya, anggota Polrestabes Surabaya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Marco Ivan Surono, dalam perkara curanmor. Saat penggeledahan terhadap handphone Oppo A53 hitam milik terdakwa telah bermain judi online.         

‎Pada Minggu, 22 Juni 2025, jam 00.00 wib, di Jalan Krembangan Jaya Selatan 2/7, Kemayoran, Surabaya, terdakwa bermain judi jenis slot dengan game-game di PG Majong. Terdakwa membuka website Luxury777pf.com, aplikasi Google Chrome, masukan akun yang terdaftar, username bintango dan password luxur2222. Setelah login dan masuk pada tampilan home di website tersebut.

‎Melakukan deposite akun Qris ke website tersebut. Pembayaran melalui aplikasi DANA dengan No. telpon terdaftar di game Pg Majong 085704978747, kemudian memilih fitur slot Pg Majong, berbagai game.

‎Terdakwa memiliki taruhan yang ingin dimainkan, bila permainan terdakwa menang, maka dapat di tarik/withdraw melalui aplikasi DANA. Biasanya terdakwa memasang taruhan Rp400 sampai Rp800 sekali main.

‎Terdakwa bermain judi online tidak ada ijin dari petugas yang berwenang. (sam)

Baca juga: Terbukti Bersalah, Gelapkan Dana Proyek Sebesar Rp6,24 Miliar, Henry Wibowo Dihukum 15 Bulan Penjara ‎

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru