Pengedar Sabu 1.000 Gram dan Ekstacy 100 Butir, Bona Ramana Dihukum 10 Tahun Penjara, Denda Rp 2 M

Reporter : Redaksi
Foto: Terdakwa Bona Ramana didampingi P.H, Endang Suprawati, SH sidang agenda putusan hakim di ruang Tirta PN Surabaya

‎‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Sidang perkara pidana, penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, mendapat sabu 500 gram dua kali, dan 100 pil ekstacy dari Yudi (DPO), diambil dan dikirim atas perintah Bandar,penjualan sabu libatkan kakak kandung yang telah lebih dulu dihukum, dengan terdakwa Bona Ramana bin Bambang Nasri di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/11/2025).

‎Sidang agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, mengadili, menyatakan, terdakwa Bona Ramana terbukti bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perantara atau dalam jual beli Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 (lima) gram,

‎"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pertama Pasal 114 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika" dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.

‎"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp2 Miliar, subsidair 3 bulan penjara. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan."

‎Menetapkan barang bukti, sisa labfor, 6 kantong plastik berisi sabu berat total 11,978 Gram, sisa labfor 8 butir pil ekstacy warna orange logo strowberry berat 3,544 Gram, 1 timbangan elektrik, ‎5 bungkus plastik klip dan 1 buah tas cangklong hitam, dirampas untuk dimusnahkan.

‎1 Handphone REDMI, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT Nopol W 2384 OV A.n, Amalatus Solica tanpa STNK,  dirampas untuk dirampas negara.

‎Putusan hakim sama ( Conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Deddy Arisandi yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, pidana denda Rp2 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.

‎Diketahui sebelumnya, terdakwa Bona Ramana ditawari Yudi (DPO) bekerja mengambil dan mengirim sabu kepada pelanggan dengan upah Rp1 juta - Rp3 juta, sekali kirim. Terdakwa dihubungi Yudi untuk mengambil sabu 1 bungkus seberat 500 Gram, dikemas tas plastic hitam di pinggir Jalan Kesatrian, Gedangan, Sidoarjo.

‎Terdakwa membagi sabu menjadi 6 bungkus, tunggu perintah Yudi (DPO) untuk diserahkan ke pembeli. Terdakwa mendapat upah Rp2 juta. Dikirim Yudi ke OVO milik terdakwa.

‎Selanjutnya, Minggu, 18 Mei 2025, ‎jam 17.00 wib tanpa diketahui dan perintah Yudi, terdakwa menjual sabu kepada Desy Rachma Puji Astuti sebanyak 5 Gram dengan harga Rp750 ribu/Gram, bertemu di Pasar Asem Surabaya. Uang penjualan dipergunakan terdakwa untuk kebutuhan sehari-hari.

‎Pada Kamis, 8 Mei 2025, Jam 15.00 wib, terdakwa mengambil 1 bungkus sabu seberat 100 Gram dan pil ekstacy logo Strowberry sebanyak 100 butir dalam tas plastik hitam, di ranjau depan MCD Puri Surya, Jalan Raya Seruni Gedangan, Sidoarjo.

‎Kemudian dibawa pulang dipecah menjadi beberapa bungkus untuk diserahkan kepada pembeli, diranjau beberapa tempat sekitar Jalan Raya Banyu urip Surabaya, hingga tersisa 10 butir dengan berat 4,448 Gram. Terdakwa mendapatkan upah Rp1 Juta.

‎Pada Minggu, 11 Mei 2025, Jam 15.00 wib, terdakwa mengambil 1 bungkus berisi sabu seberat 500 Gram dibungkus tas plastik hitam di pinggir Jalan Kesatrian Gedangan, Sidoarjo, lalu dipecah menjadi beberapa bungkus dan diserahkan kepada pembeli, disekitar Jalan Simo Rukun Surabaya. Terdakwa mendapat upah Rp3 juta.

‎Selanjutnya, pada Rabu, 21 Mei 2025, jam 16.30 wib di warkop satukan hati, Jalan Gunungsari 215-H, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, terdakwa ditangkap saksi Tri Nofriyanto dan Dika Hardianyah bersama tim anggota Polrestabes Surabaya.

‎Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 6 kantong plastik berisi sabu dengan berat masing-masing (99,710, 99,710, 99,750, 99,700, 99,620, 38,640) Gram, jumlah total 537,13 Gram.

‎10 butir pil orange logo "Strowberry" jenis ekstacy berat 4,448 Gram, 1 timbangan elektrik, 5 bungkus plastik klip, tas cangklong hitam dalam jok, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT dan 1 unit Handphone Redmi dalam saku celana. (sam)

Editor : suarapublik

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru