Anggota DPRD Jatim Jadi Korban KDRT Istrinya, Meiti Mulianti Dihukum 6 Bulan, Percobaan 1 Tahun, Jaksa Nyatakan Banding
SURABAYA, (suara-publik.com) - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan pasangan dokter sekaligus tokoh publik, berlanjut di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, (24/11/2025).
Dengan terdakwa dr. Meiti Muljanti, istri dari anggota DPRD Jawa Timur asal Partai Gerindra, Benjamin Kristianto.
Terdakwa yang berprofesi sebagai dokter itu membongkar tabiat dan perlakuan korban, Benjamin Kristianto, selama 30 tahun pernikahannya. Ia mengaku alami KDRT, ditendang dan diludahi serta menerima perilaku kekerasan seksual sodomi. Hal tersebut diungkapkan Meiti saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Sidang dengan agenda putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ratna Dianing, mengadili, menyatakan, terdakwa dr Meiti terbukti bersalah melakukan kekerasan dalam rumah tangga.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga."
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dr. Meiti Muljanti, dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun. Terdakwa tidak perlu menjalani hukuman penjara."
Putusan Ketua Majelis Hakim, Ratna Dianing lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya, yang menuntut dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Pertimbangan ketua majelis hakim, didasari perbedaan pasal terhadap hasil visum dari kepolisian yang menunjukkan luka pada korban tidak sampai mengganggu aktivitas pekerjaan.
Terhadap putusan hakim, Jaksa Galih menyatakan Banding, karena dari tuntutan Jaksa terdakwa ditahan. Demikian pula terdakwa dr Meiti Muljanti juga mengajukan Banding.
Diberitakan sebelumnya, insiden yang menimpa legislator Partai Gerindra itu terjadi pada 8 Februari 2022 di sebuah rumah di kawasan Wiyung, Surabaya.
Awal mulanya ketika dr. Meiti datang menjenguk anaknya yang sedang sakit. Pagi harinya, saat sedang memasak bekal sekolah untuk sang anak, dr. Benjamin menghampirinya. Saat bertemu terjadi perdebatan sengit.
Karena emosi, terdakwa dr. Meiti yang sedang menggoreng makanan, dengan sengaja mencipratkan minyak panas ke arah wajah dan tubuh suaminya. Tidak hanya itu, ia juga memukul dr. Benjamin dengan alat capit yang digunakan untuk menggoreng, mengenai lengan kiri dan tangan kanannya.
Terkait latar belakang hingga menyipratkan minyak, Meiti mengaku karena emosi tiba-tiba dimarahi oleh korban.
Kejadian itu sudah 3 tahun lalu. Terdakwa sudah tidak hidup bersama sejak 2021, dan tinggal dengan anaknya.Tidak pernah muncul dirumah, datang tiba-tiba marah mengajak bertengkar.
Setelah kejadian itu, terdakwa tidak tahu lagi, korban pergi gitu saja, karena tidak tinggal serumah. Kemudian tidak pernah bertemu sampai di tahun 2025 ini. (sam)
Editor : suarapublik