Palsukan Tanda Tangan Mantan Istri, Krida Dituntut 7 Bulan Kurungan Penjara

suara-publik.com

Surabaya (Suara Publik) - Persidangan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat kuasa pengambilan BPKB dengan terdakwa Kakak beradik Jos Riwayat dan Krida Pristiawan, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan tuntutan  , Rabu (3/8/2016).

Dalam sidang yang digelar diruang Cakra sore tadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andik Surya, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut masing-masing terdakwa selama 7 (tujuh) bulan penjara.

Mohon kepada Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar terdakwa Jos Riwayat dan Krida Pristiawan karena telah terbukti bersalah melanggar pasal 263 yaitu memalsukan tanda tangan, dan menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 7 bulan, terang Jaksa Andi Surya dalam tuntutannya. (3/8/2016)

Didalam persidangan kali ini, terdakwa Jos tertunduk pasrah saat mendengarkan Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutannya. Sedangkan Krida masih saja merasa jika dirinya tidak bersalah "pak Hakim saya menyampaikan kalau BPKB itu atas nama saya dan surat kuasa itu dari saya," terangnya.

Kemudian majelis hakim yang diketuai Sigit Sutrisno.SH,M Hum, sempat geram dengan apa yang disampaikan oleh Krida dan memarahi terdakwa " apa yang Terdakwa (krida) sampaikan sudah disampaikan dipersidangan sebelumnya, kalau memang mau disampaikan lagi nanti dipembelaan saja," tegur hakim Sigit.

Dalam persidangan saksi korban Hj. Enggar menerangan asal muasal pembelian mobil "Awalnya BPKB atas nama milik tangan pertama (orang lain), lantas ketika cicilan ke 18 bulan, BPKB tersebut berubah menjadi atas nama Krida, tanpa sepengatahuan saya," ujar Enggar.

Dalam perkara ini terdakwa Krida merupakan mantan suami pelapor Enggar Sulistyowati. Pasca mereka bercerai, mobil milik Enggar dikuasai oleh Krida, kemudian Krida meminta tolong pada kakaknya yakni Jos Riwayat, untuk mengambil BPKB atas nama Enggar di leasing, keduanya kemudian sepakat untuk memalsukan tandatangan Enggar.

Tak terima merasa tanda tangannya dipalsukan oleh mantan suaminya, lantas Enggar melaporkan perbuatannya itu ke polisi. Dan dari hasil labfor Polda Jatim diperoleh jika tandatangan tersebut tidak identik dengan tanda tangan korban alias palsu....(Mul).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru