Usai Tipu Hidung Belang, 4 Waria 1 Wanita Digrebek Saat Nyabu, di Vonis 5 Tahun Penjara

suara-publik.com

Surabaya (Suara Publik) - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pagi tadi menggelar sidang pembacaan vonis atas kasus pesta sabu di kamar hotel yang menjerat dua orang waria yakni Musa (23) dan Farizi Albajili (25) serta Fitri (24) seorang wanita panggilan, Kamis  (4/8/2016)

Dalam amar putusan yang dibacakan secara bersamaan, oleh ketua majelis hakim Ferdinandus memutuskan jika terdakwa telah terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sehingga hakim Ferdinandus memutuskan untuk memvonis ketiga terdakwa dengan hukuman masing masing selama 5 tahun penjara, subsidaer 2 bulan dan membayar denda sebesar Rp 800 juta.

Vonis yang diterima dua waria dan seorang PSK itu, dianggap lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Fadhol, dari kejaksaan negeri (kejari) Surabaya yang sebelumnya mengajukan tuntutan 7 tahun penjara.

Namun ketiga terdakwa tersebut masih akan mengajukan banding, begitu juga dengan jaksa Fathol yang juga ikut mengajukan upaya banding. Sehingga ketua majelis hakim Ferdinandus memberikan waktu 1 minggu untuk mengajukan upaya banding. Diketahui, unit Reskrim Polsek Genteng berhasil membekuk empat waria dan satu PSK. Kelimanya ditangkap saat menggelar pesta sabu-sabu (SS) di Hotel Sulawesi Gurontalo Jalan Embong Cerme, Surabaya Senin (25/1).

Penangkapan kelima tersangka berawal dari laporan korban yang berinisial DD, warga jalan Ambengan, Surabaya. Saat itu DD mengaku menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh  Yusika Alias Ahmad Donny.

Penipuan tersebut terjadi setelah DD berniat untuk memboking PSK perempuan bernama Fitria. Sedangkan untuk eksekusinya, mereka menyewa hotel di kawasan Jalan Embong Cerme Surabaya.

Namun setelah korban datang ke hotel dan menuju ke kamar yang dimaksud, korban terkejut lantaran di dalam kamar, korban tidak melihat Fitria. Namun justru korban melihat PSK waria bernama Yusika alias Ahmad Donny (23). Meski tidak sesuai dengan pesanan, DD tetap menggunakan jasa Yusika.

Setelah melayani DD, waria tersebut lantas meminta uang kepada korban sebanyak Rp 500 ribu. DD pun menyanggupi keinginan Yusika, namun saat itu korban beralasan hanya membawa uang tunai Rp 300 ribu. sementara sisanya akan diambilkan di ATM. Tapi DD Tidak mengambil uang di ATM, justru DD melaporkan kejadian tersebut dengan laporan pemerasan  ke Polsek Genteng Surabaya.

Untuk kasus ini polisi menjerat ketiga pelaku pesta sabu-sabu ini dengan pasal 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Mul).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru