Surabaya – Suara
Publik. Seorang residivis curanmor yang keluar masuk penjara dengan kasus yang
sama tidak pernah kapok dalam melakukan aksinya. Selain pelaku curanmor dia juga sebagai penadah
barang hasil curian.
Muhammad Hasan (46) warga Sencaki Surabaya, ini terpaksa ditembak anggota Unit
Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (3/8/2016) malam. Karena melawan
dan mencoba melarikan diri saat ditangkap di Bulak Banteng Surabaya. pada 03
Agustus 20016 kemarin.
Muhammad Hasan ditangkap saat perjalanan menuju Jembatan Suramadu untuk menjual
barang curian ini. Tapi, ketika diperiksa dalam razia polisi di jalan Bulak
Banteng dekat tol Suramadu, ternyata lubang kunci kontak motor Honda Beat Pop
Warna Hitam tahun 2015 Nopol W 3932 QV, dengan kondisi rusak.
Melihat fakta ini, polisi curiga, melihat kecurigaan Polisi, Muhammad Hasan
lantas mencoba kabur. Petugas mencoba mengentikan dengan tembakan peringatan,
tapi Muhammad Hasan tetap melaju. Hingga akhirnya ditembak kaki kirinya hingga
tersungkur.
Kompol Lily Djafar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, tersangka
Muhammad Hasan ini, selain sebagai penadah juga sebagai pelaku curanmor yang
biasa berpasangan dengan pelaku berinisial R yang saat ini masih DPO.
"Dia sering melakukan pencurian bersama-sama. Dalam catatan kami, dia juga
residivis dua kali di tahun 2008 dan 1996 tentang curanmor dan penadah barang
curian," ujarnya, Kamis (4/8/2016).
Menurut Lily, Muhammad Hasan terakhir melakukan aksi pencurian di Gor Delta
Sidoarjo pada 02 Agustus 2016 dan tersangka berhasil mencuri motor milik
anggota polisi Pasuruan yang pada saat itu diparkir di garasi.
Muhammad Hasan ini, pernah ditahan di Polsek Wonokromo dalam perkara Curanmor
Mega Pro dan divonis 10 bulan penjara pada 2008. Selain itu, dia juga ditangkap
sebagai penadah barang curian motor dan pickup dan divonis 3 bulan penjara pada
1996. Tersangka juga pernah di penjara di Polrestabes Surabaya dalam perkara
sepeda motor protolan hasil kejahatan sebanyak 1 mobil Pick up.
Saat ini polisi masih memburu pasangan tersangka yang berinisial R yang menjadi
buron (DPO) dan kini tersangka akan merasakan dingin dan penggapnya sel jeruji
besi untuk yang ke tiga kalinya dan tersangka akan dijerat dengan pasal 363
tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun
penjara.(TOM)
Editor : Pak RW