Ubah No XL Hangus ke No Cantik, Ivan Polomarto di Jerat UU ITE

suara-publik.com

Surabaya (Suara Publik) - Sidang perkara pencurian yang mendudukan warga Lebak Arum Surabaya, Ivan Polomarto terpaksa harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/8/2016). 

Pasalnya Terdakwa telah dianggap bersalah melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo Pasal 46 UU No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis.

Kronologis perkara ini, berawal saat terdakwa Ivan Polomarto, melakukan pengaktifan nomor perdana cantik yang baru saja dibelinya dari Counter XL Center di Jalan Pemuda Surabaya seharga Rp 250 ribu. (081930093000)   pada Rabu (18/5/2016).

Selang beberapa menit kemudian, saat terdakwa melakukan pembayaran dikasir. Tanpa di sadari oleh Ariska Octalia Nur Azizah, salah seorang karyawan PT. XL Axiata Tbk. Dengan secepat kilat terdakwa telah mengambil keyboard dan mouse yang ada dimeja. Lalu digunakan untuk melakukan perubahan nomor handphone yang sudah hangus. Dari nomor (081703621879) diganti menjadi nomor cantik (087777888888).

Aksi terdakwa tersebut sangat rapi sampai tidak diketahui oleh pihak managemen PT. XL Axiata Tbk. Kemudian pada hari Kamis, (19/5/2016), Pimpinan Riska merasa curiga jika ada nomor yang hilang. Ternyata benar, akhirnya pimpinannya Riska melakukan pengecekan melalui rekaman CCTV.

Pada jam yang tertera di login computer pada saat terjadi pergantian, ternyata ditemukan jika pelakunya adalah Ivan Polomarto. Akibat perbuatan terdakwa itu kini PT. XL Axiata Tbk mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta.(Mul).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru