Jual Ekstacy Berkedok Ikan, Raihan Kafabih Dituntut 3 Tahun 8 Bulan Penjara, Denda Rp1 Miliar

Reporter : Redaksi
Foto: Achmad Raihan Kafabih Nasrullah bin Moh. Romli menjalani persidangan di Ruang Tirta PN Surabaya, didampingi penasihat hukum

SURABAYA, (suara-publik.com) - Sandi “ikan” yang digunakan untuk menyamarkan transaksi narkotika tak mampu mengelabui aparat. Achmad Raihan Kafabih Nasrullah bin Moh. Romli, pemuda asal Dukuh Kupang, dituntut 3 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara peredaran narkotika jenis ekstasi di Pengadilan Negeri Surabaya.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Senin (2/2). Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, serta menjadi perantara jual beli narkotika.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, sebagaimana dakwaan penuntut umum.

Jaksa menuntut pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Kategori VI sebesar Rp1 miliar, subsider 190 hari penjara.

Dalam amar tuntutannya, jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan seluruh barang bukti berupa satu unit iPhone 11 Pro warna midnight green, dua bungkus plastik berisi empat butir pil ekstasi, terdiri dari tiga pil warna merah muda berbentuk tengkorak dengan berat netto ±1,266 gram dan satu pil berbentuk kepala katak seberat ±0,417 gram, dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang dijadwalkan berlanjut pada Senin, 9 Februari 2026, dengan agenda pembelaan (pleidoi) terdakwa.

Perkara ini terungkap setelah Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa pada Rabu malam, 3 September 2025, sekitar pukul 20.20 WIB, di Jalan Dukuh Kupang Timur Gang 6, Kecamatan Sawahan. Saat itu, Raihan tengah menunggu calon pembeli bersama pemasoknya, Amin Jaya Putra, di depan kos tempat ia tinggal.

Dari penggerebekan, polisi menemukan dua plastik berisi empat butir pil ekstasi serta satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi. Penyidikan mengungkap, sejak Mei 2025, terdakwa tercatat delapan kali membeli dan menjual ekstasi dari pemasok yang sama, dengan kode sandi “ikan” untuk menyamarkan transaksi narkotika.

Sehari sebelum penangkapan, terdakwa menerima pesanan empat butir ekstasi dari seorang rekan perempuan. Kesepakatan harga Rp 1,2 juta dan titik temu di depan kos justru menjadi akhir dari aktivitas ilegal tersebut.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur menyatakan tiga pil berbentuk tengkorak mengandung 3 Metilmetkatinona, sedangkan satu pil berbentuk kepala katak mengandung MDMA. Seluruh barang bukti termasuk Narkotika Golongan I. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru