Surabaya - SUARA PUBLIK. Unit Sabhara Tipiring Polrestabes
Surabaya, senin (08/8/2016) gelar ungkap hasil kegiatan Operasi Yustisi
gabungan yang dibantu dengan jajaran samping Satpol PP dan Gartap III. Operasi
Yustisi Gabungan tersebut dilaksanakan pada 1 sampai 6 Agustus 2016.
Dalam kurun waktu 6 hari dengan 14 TKP di tempat hiburan umum, Unit
Sabahra Polrestabes Surabaya. Berhasil mengamankan minuman beralkohol golongan
A sebanyak 3.586 botol dan minuman beralkohol golongan B sebanyak 215 botol
beserta minuman beralkohol golongan C sebanyak 236 botol
Secara rinci, 3.183 minumn beralkohol golongan A dengan jenis, Bir Bintang
1.586 botol, Bir Guines kecil 864 botol, Bir Guines besar 66 botol, Bir Bintang
Redier 180 botol, Prost Beer 367 botol dan Heineken 180 botol dan Bir Bintang
kaleng 20 kaleng.
Sedangkan minuman berlkohol golongan B dengan jenis Vodka 180 botol dan
Cukrik 35 botol sedangkan minuman beralkohol golongan C yakni vibe Wisky 236
botol.
"Ungkap kasus hasil kegiatan Opersi Yustisi Gabungan ini, kita gabung
keseluruhan beranggota 38 personil Sabhara ,4 personil Sat Narkoba, 2 personil Gartap dan
20 personil dari Satuan Polisi Pamong Praja
Dari keseluruhan operasi kita mendapatkan tersangka 17 orang diantaranya
kita sidang pada tanggal 9 dan 11 Agustus 2016. Kita kenakan pasal 62 dan 28
perda tahun 2010 (tindak pidana ringan)," ungkap Kasubbag Humas
Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar,senin (08/8/2016)..
Kendati operasi Yustisi gabungan yang dilakukan sudah dirillis. Namun, Kompol
Lily Djafar menegaskan, pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas bagi
tempat Hiburan umum yang menyediakan minuman beralkohol tanpa dilengkapi dengan
izin resmi SIUP MB dari dinas Perindustrian dan Perdagangan.(TOM)
Editor : Pak RW