Dokter Nya "Mantan Pecandu" Putaw di Tuntut 5 Tahun dan Denda Rp 600 juta

suara-publik.com

 

Surabaya (Suara Publik) – penyalahgunaan narkotika tidak hanya dilakukan oleh masyarakat umum. Semua kalangan telah melakukan penyalahgunaan narkoba. TNI Polri, PNS, Advokat, DPRD dan lain sebagainya.

Kini giliran seorang Dokter yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Dokter Budi, panggilan akrabnya, yang bertugas di lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I Surabaya di Porong Sidoarjo. Nama lengkapnya yakni Heriyanto Budi (54) terdakwa kasus peredaran narkoba, hanya bisa diam dan pasrah saat Jaksa menjatuhkan tuntutan selama  hukuman 5 tahun penjara.

Hal itu diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendro Riski, kepada majelis hakim yang diketuai Wayan Sosiawan. Selain tuntutan 5 tahun penjara juga denda sebesar Rp 600 juta, subsider 3 bulan. Terdakwa Heriyanto Budi dalam tuntutan itu dinyatakan telah bersalah melanggar pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang menyimpan, memiliki dan menjual narkotika golongan III tanpa dilengkapi izin, dan juga dianggap telah melanggar pasal 124 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

"Memohon agar kiranya majelis hakim menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara dan denda 600 juta subsider 3 bulan kepada terdakwa," ujar jaksa Hendro saat membacakan surat tuntutannya diruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (8/8/2016).

Beberapa pertimbangan yang dijadikan jaksa untuk mengajukan tuntutan tersebut diantaranya, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Sementara hal yang meringankan adalah kedua terdakwa tidak pernah dihukum.

Saat mendengar jika dirinya dituntut Lima tahun penjara, terdakwa langsung mengajukan pledoi (pembelaan) melalui dua kuasa hukumnya yakni Prayitno dan dr Rudi Sapulete, dari Bidang hukum IKatan Dokter Indonesia (IDI) Jatim. "Kami akan mengajukan pembelaan, pak hakim" ujar kedua kuasa hukum terdakwa.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, bahwa terdakwa ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya. dr.Heriyanto Budi dibekuk setelah kedapatan menyalahi prosedur penggunakan obat atau narkotika golongan III yang diberikan kepada para pecandu.

Saat ditangkap, petugas BNN Kota Surabaya berhasil mengamankan enam bungkus Suboxone baru (setiap kardus isi 7 pil), 40 butir alprazolam, 70 butir xanax, 8 butir camlet dan 4 butir alprazolam. Seluruhnya mengandung narkotika golongan 3, kini terdakwa diketahui telah menjual obat terlarang tersebut seharga Rp 180 ribu per butir dan tanpa dilengkapi surat izin yang sah.

Dalam pemantauan Suara Publik, Dr. Budi sudah lama melayani para pecandu yang pernah konseling rehabilitas BNN. Sebagai dokter Lapas, tentu Budi banyak mengenal mantan napi narkoba. Awalnya Budi melayani obat subtitusi(pengganti) kecanduan putaw ditempat. Sehingga semakin banyak pasien mantan pecandu putaw yang ingin berhenti dari kecanduan serbuk putih.

Entah bagaimana ceritanya oleh dr. Budi para pecandu itu dibiarkan membawa obat subtitusi itu pulang. Padahal di Rumah Sakit yang ditunjuk BNN, obat itu harus ditelan di tempat. Bukan dibawa pulang dan disalah gunakan pada ynang belum pernah ikut konseling rehabilatas aparat.

Bahkan saat dr. Budi ditangkap, para mantan pecandu putaw beramai ramai mendatangi salah satu LSM yang bergerak di rehabilitasi narkoba. Menanyakan kenapa sampai ditangkap, selama ini mantan pecandu beli obat subtitusinya ke Budi. Bahkan Budi dikira oleh pecandu sebagai dokter yang resmi ditunjuk BNN turut merehabilitasi mereka dengan obatSuboxone. Sebagai pengganti putaw yang selama ini mereka konsumsi.(Mul/kus).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru