Surabaya - SUARA PUBLIK. Maraknya kasus pencabulan dibawah umur di Negara kita, membuat semakin miris para orang tua. Walaupun banyak yang terjerat hukuman diatas 5 tahun penjara bahkan ada yang sampai 15 tahun penjara. Tidak membuat para pelaku gentar untuk melakukan perbuatannya cabul terhadapa anak dibawah umur.
Terbukti, unit Perlindungan Perempuan dan Anak berhasil
membongkar kasus pencabulan yang dilakukan seorang pria yang sudah
memiliki seorang istri dan anak dua ini. Tragisnya korban merupakan masih
keponakan sendiri.
Entah Setan mana yang ada di pikiran Pria 52 tahun ini sehingga tega melakukan
aksi keji kepada sebut saja Bunga(11) keponakan sendiri. Bunga yang dipaksa
oleh tersangka untuk berhubungan badan dengannya sejak berusia 8 tahun. Parahnya
lagi perbuatan bejat itu dilakukan berturut turut sampai korban berumur 11
tahun. Lelaki bejat tersebut bernama
Jaelani, menggauli korban ber tahun-tahun di sebuah rumah Jalan Kandangan
Benowo Surabaya.
Kendati pelaku tidak mengakui perbuatannya, namun hasil visum menyatakan ada
robekan di vagina korban. Polisi masih mendalami sudah berapa kali korban
dilecehkan dan motif lain yang mendorong pelaku melakukan aksi bejat itu. Perbuatan
yang bisa meninggalkan efek trauma kepada anak-anak yang masih dibawah umur
ini.
AKBP Sinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, korban
sejak tahun 2013 (saat itu berusia 8 tahun) diasuh oleh tersangka. Karena orang
tua korban tidak mampu dan saudaranya banyak. kemudian sejak pertengahan 2014
tersangka menyetubuhi korban dengan iming iming akan memberikan uang.
Setelah menyetubuhi korban, tersangka memberikan uang sebesar Rp.10.000 hingga
Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah). Apabila menolak maka tersangka akan
mengancam korban dengan kata kata akan di fitnah melakukan
pencurian."Ungkap sinto rabu (10/08)
Perwira asal Medan ini juga menambahkan, kejadian tersebut terus menerus
berlangsung sampai dengan bulan April 2016 (sampai usia korban 11 tahun). Hingga
akhirnya korban tidak kuat lagi dan sepulang sekolah berjalan kaki dari benowo
ke rumah tantenya yakni di jalan Karang Menjangan ditempuh selama 4 jam.
Seampai di rumah tantenya itulah akhirnya korban bercerita yang selama di
lakukan oleh paman bejat tersebut. Mendengar laporan tersebut akhirnya korban
yang didampingi tantenya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes
Surabaya."Pungkasnya.
Mendapat laporan tersebut, Unit Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Anak
langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka. Kini tersangka harus
menjalani sisa hidupnya di sel jeruji besi dan akan dijerat dengan pasal 81
ayat 1 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002
tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan
paling lama 15 tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW