Slamet (28) Layak Dikebiri, Cabuli 3 Gadis di Bawah Umur Sekaligis

suara-publik.com

Surabaya - SUARA PUBLIK. Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di kota Surabaya. Kali ini korbannya Melati (6) ,Mawar (7) dan Anggrek (8) ketiga korban asal Surabaya. Ketiganya masih berstatus pelajar Sekolah Dasar, telah  dicabuli oleh tersangka bernama Slamet (28) tinggal di Perumahan Uka Gg.15 Benowo Surabaya.

Tersangka yang masih lajang tersebut tidak tanggung-tanggung mencabuli Melati, Mawar dan Anggrek hingga 1 - 2 kali. Setiap kali melakukan aksinya, disertai ancaman apabila korban berontak atau melapor ke orangtuanya. Dan pelaku bisa leluasa melakukan aksinya karena tiap hari bertemu korban. Pelaku sendiri adalah bekerja sebagai pembiayaan Leasing di salah satu perusahaan di Surabaya.

Kasus ini terungkap bermula dari salah satu orang tua korban yang mengetahui bahwa anak kandungnya mengadu merasakan perih dan sakit pada kemaluannya di saat buang air kecil. Lalu ibu korban mengintrogasi anaknya Melati hingga korban mau menceritakan kejadian yang dialaminya. Korban menceritakan jika saat bermain disekitaran rumah tersangka korban dipanggil oleh tersangka Slamet dan dicabuli.

Kasubbag Humas Kompol Lily Djafar mengatakan, mulanya korban menolak ajakan tersangka. Namun setelah tersangka menunjukan video porno kepada korban akhirnya korban tidak berdaya. Dan lebih tragisnya, tersangka mengajak ke tiga korbannya sekaligus masuk ke kamarnya dan ketiganya oleh tersangka dicabuli secara bergilir.

Modus tersangka dalam melakukan aksinya terlebih dahulu tersangka menunjukan video porno ke para korban. Selanjutnya tersangka menyuruh korban mengulum penis tersangka sampai mengeluarkan sperma dan mengesekan penisnya ke vagina korban beserta mencium dan meremas payudara korban.

Masih kata Lily Djafar, Orang tua korban yang tidak terima atas kejadian yang menimpa anaknya tersebut akhirnya melaporkan tersangka ke Polrestabes Surabaya. Petugas juga telah melakukan visum kepada ke tiga korban dan memang telah terjadi kekerasan terhadap kemaluan korban.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini pemuda bejat tersebut terpaksa merasakan dingin dan penggapnya Hotel Prodeo Mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru