Gadis 15 Tahun di Prawani Oleh Satpam Perumahan Taman Indah

suara-publik.com

Surabaya - SUARA PUBLIK. Meskipun berprofesi sebagai Satuan Pengamanan (Satpam) di perumahan Taman Indah, Dukuh Menanggal Surabaya. Namun perbuatan bejat petugas keamanan tersebut tidak patut dicontoh. Anas Maksum,46 tahun warga Jalan Bambe Dukuh Menanggal Surabaya ini tega mencabuli gadis berusia 15 tahun sebut saja namanya Bunga yang tidak lain tetangga kos.

Berdalih karena cinta dan sanggup berjanji menikahi, pria yang telah mempunyai istri dan juga dikaruniai 1 orang anak ini tega berbuat berhubungan layaknya suami istri terhadap Bunga di tempat kos tersangka.

Karena antara tersangka dan korban adalah tetangga dan tinggal di tempat kos yang sama. Kamar tersangka dan korban bersebelahan, saat itu Bulan Juli 2016 pukul 10.00 Wib, karena kos dalam keadaan sepi dan orang tua korban bekerja. Korban yang hendak mandi dan melewati kamar kost tersangka. Setelah Bunga selesai mandi, pelaku ini langsung menarik korban dan memaksa korban masuk ke dalam kamar kost tersangka .

Dan di dalam kamar itulah tersangka mengatakan mencintai dan menyayangi korban. Lalu tersangka mencium dan meremas payudara korban dan menyetubuhinya. Kejadian tersebut berulang hingga 3 kali. Namun korban tidak berani melawan karena tersangka juga mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun, kata Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar.

Masih kata Lily,tersangka juga sering mengirim kata-kata rayuan melalui SMS dan BBM . Setelah ada perilaku dan kejanggalan terhadap bunga orang tuanya akhirnya menanyakan kejadian apa yang telah menimpa anaknya tersebut akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut dan melaporkan ke pihak yang berwajib.

"Korban ini terbujuk rayuan tersangka dan akhirnya terjadilah persetubuhan tersebut hingga 3 kali. Pelaku sempat menyangkal namun hasil visum mengatakan bahwa korban telah mengalami kerusakan pada alat vitalnya",imbuh Lily Jum'at (12/08).

Kini palaku harus mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya. Karena perbuatannya melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan akan diancam dengan pasal 376 dan pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru