Surabaya - SUARA PUBLIK. Meskipun berprofesi sebagai Satuan
Pengamanan (Satpam) di perumahan Taman Indah, Dukuh Menanggal Surabaya. Namun
perbuatan bejat petugas keamanan tersebut tidak patut dicontoh. Anas Maksum,46
tahun warga Jalan Bambe Dukuh Menanggal Surabaya ini tega mencabuli gadis
berusia 15 tahun sebut saja namanya Bunga yang tidak lain tetangga kos.
Berdalih karena cinta dan sanggup berjanji menikahi, pria yang telah mempunyai
istri dan juga dikaruniai 1 orang anak ini tega berbuat berhubungan layaknya
suami istri terhadap Bunga di tempat kos tersangka.
Karena antara tersangka dan korban adalah tetangga dan tinggal di tempat kos
yang sama. Kamar tersangka dan korban bersebelahan, saat itu Bulan Juli 2016
pukul 10.00 Wib, karena kos dalam keadaan sepi dan orang tua korban bekerja. Korban
yang hendak mandi dan melewati kamar kost tersangka. Setelah Bunga selesai
mandi, pelaku ini langsung menarik korban dan memaksa korban masuk ke dalam
kamar kost tersangka .
Dan di dalam kamar itulah tersangka mengatakan mencintai dan menyayangi korban.
Lalu tersangka mencium dan meremas payudara korban dan menyetubuhinya. Kejadian
tersebut berulang hingga 3 kali. Namun korban tidak berani melawan karena
tersangka juga mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun, kata
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Lily Djafar.
Masih kata Lily,tersangka juga sering mengirim kata-kata rayuan melalui SMS dan
BBM . Setelah ada perilaku dan kejanggalan terhadap bunga orang tuanya akhirnya
menanyakan kejadian apa yang telah menimpa anaknya tersebut akhirnya korban
menceritakan kejadian tersebut dan melaporkan ke pihak yang berwajib.
"Korban ini terbujuk rayuan tersangka dan akhirnya terjadilah persetubuhan
tersebut hingga 3 kali. Pelaku sempat menyangkal namun hasil visum mengatakan
bahwa korban telah mengalami kerusakan pada alat vitalnya",imbuh Lily Jum'at
(12/08).
Kini palaku harus mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya. Karena perbuatannya
melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dan akan
diancam dengan pasal 376 dan pasal 81 atau 82 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang
perlindungan anak.(TOM)
Editor : Pak RW