SURABAYA, (suara-publik.com) - Achmad Taufik Kristianto bin Munawi (alm), pelaku penganiayaan bersenjata tajam di kawasan Pakis Gelora Surabaya, divonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Nugrahini Meinastiti dalam sidang di Ruang Garuda 1 PN Surabaya, Rabu (3/6/2026).
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum. Selain menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan, hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang sekitar 60 sentimeter untuk dimusnahkan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Riny Nislawaty Thamrin dari Kejari Surabaya yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum 10 bulan penjara.
Perkara bermula pada 23 Januari 2026 malam di Jalan Pakis Gelora I Surabaya. Saat itu terjadi cekcok antara terdakwa dan sejumlah warga yang sedang berkumpul. Keributan dipicu setelah sepeda motor yang dikendarai terdakwa disebut menabrak kaki salah seorang warga hingga berujung adu mulut dan perkelahian.
Sekitar satu setengah jam kemudian, terdakwa kembali ke lokasi dengan membawa parang. Tanpa banyak bicara, ia mengayunkan senjata tajam tersebut ke arah Hendrian. Korban yang berusaha menangkis sabetan mengalami luka serius pada siku tangan kiri hingga menyebabkan cacat permanen.
Dalam persidangan, Hendrian mengaku hingga kini tidak dapat kembali bekerja sebagai tukang cukur karena fungsi tangannya terganggu. “Tangan saya tidak bisa lurus dan jari kelingking masih mati rasa sampai sekarang,” ungkapnya.
Tak hanya Hendrian, terdakwa juga menyerang Setyo Ariyanto. Akibat sabetan parang, korban mengalami luka di lengan kanan, pundak kiri, paha kanan, dan punggung.
Hasil visum dari RS William Booth Surabaya menyatakan kedua korban mengalami sejumlah luka robek akibat benda tajam. Meski mengalami cacat permanen,
Hendrian menyatakan telah memaafkan terdakwa.
“Saya sudah memaafkan, tapi cacat ini saya tanggung seumur hidup,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Atas perbuatannya, Achmad Taufik dinyatakan bersalah melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (sam)
Editor : Redaksi