SURABAYA, (suara-publik.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak menuntut terdakwa Doni Adi Saputra dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil tindak pidana narkotika.
Tuntutan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (5/6/2026).
Dalam tuntutannya, yang dibacakan oleh jaksa Estik Dilla Rahmawati, menyatakan Doni terbukti bersalah melakukan "Tindak Pidana Pencucian Uang, yang bersumber dari tindak pidana narkotika"
"Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 607 ayat (1) huruf a jo Pasal 20 huruf c jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu tiga bulan, harta kekayaannya dapat disita dan dilelang, atau diganti pidana kurungan selama 190 hari.
Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Nama Klebun Muzamil Masuk Daftar Buronan Polda Jatim
Dalam perkara ini, sejumlah aset berupa tanah dan bangunan di wilayah Bangkalan yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana narkotika dikembalikan kepada penyidik untuk kepentingan perkara lain atas nama Muzamil alias Semil, yang saat ini berstatus buronan kasus narkotika (DPO).
Sementara itu, satu unit mobil Toyota Yaris, sepeda motor Honda Scoopy, saldo rekening bank senilai lebih dari Rp 460 juta, serta sejumlah telepon seluler dirampas untuk negara. Sedangkan beberapa kartu ATM dirampas untuk dimusnahkan.
Berbagai dokumen transaksi perbankan, bukti transfer, mutasi rekening, serta dokumen kepemilikan aset tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (8/6/2026) dengan agenda pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum terdakwa.
Dalam persidangan sebelumnya, Doni mengakui rekening pribadinya kerap digunakan menerima dan mentransfer uang milik seseorang bernama Embun yang disebut bergerak di bidang jual beli besi tua dan memiliki hubungan dengan Muzamil.
Doni mengaku tidak mengetahui asal-usul dana yang masuk ke rekeningnya. Ia menyebut pernah menerima aliran dana hingga Rp2 miliar dan mengaku hanya dimintai bantuan karena hubungan pertemanan.
“Uang cuma masuk keluar, masuk keluar. Saya tidak tahu totalnya berapa,” ujar Doni di hadapan majelis hakim.
Terdakwa juga mengakui mengenal Muzamil cukup lama, namun membantah mengetahui aktivitas narkotika yang diduga melibatkan buronan tersebut. Ia mengaku beberapa kali membantu urusan yang diminta Embun dan sesekali menerima imbalan sekitar Rp500 ribu.
Jaksa sebelumnya mengungkap rekening Doni diduga digunakan untuk menyamarkan aliran dana hasil peredaran narkotika atas perintah Muzamil sejak 2021 hingga 2025. Rekening terdakwa tercatat menerima setoran miliaran rupiah, dengan transaksi tahun 2024 mencapai lebih dari Rp 6,6 miliar dan pada 2025 sekitar Rp 3,7 miliar.
Selain itu, terdakwa disebut melakukan penarikan tunai puluhan kali dengan nilai keseluruhan mencapai Rp 37,5 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk pembelian tanah dan bangunan di Bangkalan, pembangunan rumah kos, usaha kafe dan biliar, serta pembelian kendaraan.
Atas perbuatannya, Doni didakwa melanggar ketentuan Tindak Pidana Pencucian Uang yang bersumber dari tindak pidana narkotika. (sam)
Editor : Redaksi