Saksi Tidak Hadir, Sidang Brigadir Tommy di Tunda

suara-publik.com

Surabaya (Suara Publik) - Tommy Yuda Prasetya, oknum Polisi yang tersandung narkoba jenis shabu siang tadi kembali disidangkan. Namun sudah Dua kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu gagal mendatangkan saksi untuk di periksa di persidangan pada kasus narkoba yang menjerat Tommy Yuda Prasetya, anggota polisi. Padahal sesuai rencana saksi tersebut bakal diperiksa untuk membuktikan dakwaan.

Entah kenapa, sudah dua kali ini saksi memilih tidak untuk memenuhi panggilan jaksa Samsu untuk diperiksa di persidangan. Pertama kali saksi tidak hadir di persidangan yang digelar pada 8 Agustus lalu. Kemudian kembali jaksa Samsu mengirim surat panggilan lagi untuk kali kedua agar saksi dapat menghadiri persidangan pada Senin (15/8/2016) ini. Namun lagi - lagi panggilan jaksa Samsu tidak di Indahkan (Diabaikan) tidak digubris oleh saksi.

Dengan tidak hadirnya saksi kali ini, maka majelis hakim yang diketuai Isjuaedi kembali memutuskan untuk menunda persidangan. Sementara Jaksa Samsu pun tidak bisa berbuat banyak maka akhirnya terdakwa Tommy dikembalikan keruang tahanan  sementara PN Surabaya. "Saksi tidak hadir dikarenakan berada  di Kediri," ujar jaksa Samsu dengan sedikit terlihat gugup.

Setelah mendengar penjelasan itu, Kemudian hakim Isjuaedi kembali memerintahkan agar jaksa Samsu dapat menghadirkan saksi pada persidangan mendatang. "Dipanggil lagi ya saksinya dan harus hadir," tegas hakim Isjuaedi kepada jaksa Samsu.

Seperti diberitakan sebelumnya, beberapa kali sidang kasus ini molor karena jaksa Samsu tidak bisa menghadirkan terdakwa Tommy di depan persidangan. Saat itu, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya itu mengaku jika tidak dapat menemukan terdakwa Tommy didalam Rutan Medaeng.

Dalam kasus ini, terdakwa Tommy yang selaku Anggota Kepolisian dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Awalnya terdakwa Tommy ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya pada Maret lalu. Sebelum menangkap terdakwa Tommy, petugas lebih dulu menangkap Mukamad Arif (berkas terpisah) di Jalan Tidar, Surabaya.

Ketika diperiksa, polisi menemukan narkotika jenis shabu dari dalam saku Arif. Lantas pada saat diinterogasi penyidik, Arif mengaku jika mendapatkan shabu tersebut dari Tommy yang tak lain adalah anggota polisi berpangkat Brigadir.

Setelah mendapati hal itu, polisi langsung menuju Polsek dimana Tommy bertugas dan berhasil menangkap terdakwa Tommy yang saat itu sedang jaga di Mapolsek. Ketika digeledah, polisi menemukan satu poket shabu seberat 97 gram yang disimpan dalam etalase rak buku yang ada di Polsek Sawahan. Selain itu di dalam tas terdakwa Tommy, polisi juga berhasil menemukan tiga poket shabu dengan berat masing-masing 0,61 gram, 0,42 gram, dan 0,50 gram, serta alat isap shabu dan timbangan elektrik.(Mul).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru