Pijat Plus-Plus di Grebek Anggota PPA Polrestabes Surabaya

suara-publik.com

Surabaya - SUARA PUBLIK.Pengelola panti pijat ini benar-benar keterlaluan. Kendati himbauan wajib tutup menjelang hari Kemerdekaan yang jatuh pada tanggal 17 Agustus oleh pemerintah tidak di hiraukan. Terbukti masih saja beroperasi, bahkan, aktifitas plus-plus pun dilayani disini. Panti pijat yang terletak di jalan Ngagel, Surabayaini dikelola oleh Ningsih (51. Karena prakteknya itu, panti pijat bernama ANTIKA akhirnya digerebek Unit PPA Polrestabes Surabaya.

Panti pijat ini digerebek setelah terbukti melayani hubungan badan hingga oral sex bagi siapapun pelanggan yang menginginkannya. Ninsih memanfaatkan para terapisnya untuk melakukan praktek tersebut. Praktek ini dibongkar polisi, setelah melakukan pengamatan dan pengecekan beberapa kali. Penggerebekan itu sendiri, akhirnya dilakukan pada senin (15 Agustus 2016) sore kemarin.

Saat digerebek, Ningsih sempat kaget melihat beberapa polisi tiba-tiba datang dan menggeledah satu persatu bilik kamar yang ada di panti pijat miliknya. Diantara degup kencang suara musik dangdut koplo yang dimainkan, polisi berhasil menemukan tiga pelanggan yang sedang menikmati layanan plus-plus.

Bahkan, satu diantaranya tidak menyadari saat polisi masuk secara paksa ke bilik panti pijat itu. Dalam kondisi telanjang, pasangan yang terdiri dari pelanggan dan terapis itu digrebek. ''Mereka langsung kami data dan kami bawa ke Mapolrestabes untuk diamankan,'' ujar Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga, selasa (16/08/2016).

Shinto menjelaskan, selain mengamankan tiga pelanggan yang ada di lokasi penggrebekan. Pihaknya juga meringkus pemilik dan tiga terapisnya. Korps berbaju cokelat itu juga menutup panti pijat Fajar ANTIKA secara paksa. Dia menambahkan dalam sehari panti pijat ini bisa melayani sedikitnya tujuh orang pelanggan. Tarifnya berbeda-beda. Untuk pijat urat biasa dibandrol 100 ribu sekali pijatan. Kurang lebih satu jam layanan itu dilakukan.

Nah, untuk plus-plus, harganya bisa dikondisikan. Menurut Shinto, tarip harga untuk layanan pijat plus-plus langsung kepada terapisnya yakni 300 ribu. Jadi, pelanggan langsung melakukan negosiasi harga di bilik panti pijat itu. ''Hasilnya nanti pemilik mendapat sepersekian persen dari layanan itu, sepenuhnya tergantung terapis,'' terang Shinto.

Sementara itu, Ninhsih berdalih, dirinya membuka panti pijat itu sepenuhnya karena permintaan konsumen. Selain itu, dia juga kasihan terhadap terapis-terapisnya yang tidak punya uang." akunya.

Hal itu langsung dibantah oleh salah satu terapisnya bernama JA (33). Menurut perempuan asal Tulung Agung itu, dia terpaksa bekerja menjadi terapis pijat plus plus karena terdesak kebutuhan ekonomi,'' kata JA di halaman Mapolrestabes.

Atas terbongkarnya kasus ini, kini, Unit PPA masih terus mengembangkan berbagai temuan, baik di lapangan ataupun dari interogasi dengan pemilik dan ketiga terapis. ''Masih terus didalami, apakah ada unsur pemaksaan dari pemilik atau tidak, saat melayani tamu selama ini,'' tandas Shinto.

Kini para terapis beserta pengelolanya di amankan di Mapolrestabes dan pengelolanya akan disangkakan,mempermudah untuk dilakukan perbuatan cabul atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan" sebagaimana dimaksud dalam pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP,dengan ancaman pidana paling lama satu tahun empat bulan penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru