Surabaya - Suara Publik. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Polrestabes Surabaya, kembali berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan
pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku dan korban masih berstatus
sebagai pasangan kekasih.
Tersangka pencabulan tidak lain pacar korban sendiri, tersangka yang berstatus
masih lajang ini. Mengakui perbuatan tersebut di dasari suka sama suka, tersangka
Fery Gunawan (26) Pemuda warga jln Cantikan surabaya. Tersangka juga mengakui
perbuatan layak sensor terhadap korban A.N (17) Warga Masangan Pasuruan. Dilakukan
hampir setiap hari tercatat pada bulan April 2016 hingga bulan Agustus 2016.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya.Kompol Lily Djafar menjelaskan, awal
kejadian pencabulan tersebut, tersangka terlebih dahulu mengenal korban pada
satu tahun yang lalu. Kemudian tersangka F.G dan korban A.N sepakat berpacaran
pada bulan April 2016. Setelah itu tersangka F.G mengajak korban A.N kost dalam
satu rumah di daerah Mayjen Sungkono Surabaya. lalu tersangka F.G mengajak
korban melakukan persetubuhan layaknya suami istri.
Pada saat awal tersangka F.G mengajak korban berhubungan badan, korban sempat menolak.
Tapi kemudian tersangka mengeluarkan jurus mautnya dan merayu akan menikahinya.
Akhirnya korban tidak berdaya dan mau untuk di ajak berhubungan
badan."Imbuhnya.
Selanjutnya pasangan ini melakukan hubungan suami istri berulang kali hingga
pada pertengahan bulan Agustus 2016. Pada saat korban tidak pernah pulang ke
rumah kelurga korban kebingungan. Akhirnya pihak keluarga korban mencari
keberadaannya. Setelah diketahui tempat kosnya, keluarga korban melaporkan
kejadian ini ke Polrestabes Surabaya.
Setelah di sekidiki beberapa hari Akhirnya tersangka dan korban ditemukan di sebuah
kost di daerah Mayjen Sungkono Surabaya. Untuk mempertanggun jawabkan atas
perbutannya kini tersangka harus merasakan dinginnya Hotel Prodeo Polrestabes
Surabaya. Perbuatan tersangka akhirnya dikenakan pasal 81 atau 82 UU RI no,23
tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara, terang
Lily. (TOM)
Editor : Pak RW