SURABAYA, (suara-publik.com) – BPJS Kesehatan Cabang Surabaya memastikan hingga saat ini belum terdapat rencana kenaikan iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Meski demikian, BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan keaktifan peserta JKN di Kota Surabaya yang saat ini masih berada di angka 83,5 persen.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya, Aras, mengatakan informasi yang diterima pihaknya menunjukkan belum ada pembahasan mengenai kenaikan iuran JKN pada tahun ini.
"Informasi yang kami dapatkan bahwa saat ini belum ada rencana kenaikan iuran untuk peserta JKN di tahun ini. Terkait kenaikan iuran memang sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah, tetapi sampai saat ini belum ada rencana kenaikan iuran," ujarnya dalam kegiatan Media Gathering BPJS Kesehatan Surabaya, Senin (21/7).
Aras menjelaskan, Kota Surabaya saat ini telah mencapai cakupan kepesertaan JKN sebesar 99,52 persen atau sebanyak 2.989.568 peserta dari total penduduk 3.003.860 jiwa. Namun dari jumlah tersebut, peserta yang aktif baru mencapai 2.508.123 jiwa atau 83,50 persen.
Artinya, masih terdapat sekitar 481 ribu peserta yang status kepesertaannya tidak aktif dan menjadi perhatian BPJS Kesehatan untuk segera direaktivasi.
"Yang aktif itu hanya di angka 83,5 persen atau kurang lebih 2,5 juta peserta. Jadi ini memang menjadi tantangan kita untuk bisa mengaktifkan kembali peserta-peserta yang saat ini kepesertaannya nonaktif," kata Aras.
Menurutnya, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan peserta JKN menjadi nonaktif. Di antaranya peserta mandiri yang menunggak pembayaran iuran, peserta pekerja penerima upah yang sudah berhenti bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga peserta yang sebelumnya ditanggung pemerintah namun tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.
"Ada yang nonaktif karena iuran. Kemudian ada juga peserta yang sebelumnya menjadi peserta PPU badan usaha, misalnya sudah resign atau terkena PHK. Selain itu ada peserta yang sebelumnya menjadi peserta PBI ataupun PBPU Pemda yang kemudian dinonaktifkan karena tidak lagi sesuai dengan kriteria yang ditetapkan pemerintah," jelasnya.
Data BPJS Kesehatan menunjukkan segmen peserta aktif terbesar di Surabaya berasal dari PBI APBN sebanyak 918.446 peserta, disusul pekerja penerima upah (PPU) sebanyak 826.124 peserta, PBPU sebanyak 438.401 peserta, serta peserta PBI APBD sebanyak 71.469 peserta.
Untuk membantu masyarakat mengetahui status kepesertaan mereka, BPJS Kesehatan meluncurkan layanan PASTI JKN (Pantau Status Kepesertaan dan Informasi JKN). Melalui layanan ini peserta dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri dan memperoleh informasi terkait langkah yang harus dilakukan apabila kepesertaannya tidak aktif.
BPJS Kesehatan menjelaskan peserta JKN hanya dapat mengakses layanan kesehatan apabila status kepesertaannya aktif. Sementara penyebab kepesertaan nonaktif dapat berasal dari keterlambatan pembayaran iuran, berhenti bekerja, penghapusan peserta PBI berdasarkan keputusan pemerintah, maupun penonaktifan peserta oleh pemerintah daerah.
Selain PASTI JKN, BPJS Kesehatan juga memperkenalkan Program REHAB 3.0 (Rencana Pembayaran Bertahap) yang memberikan kemudahan bagi peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran. Melalui program tersebut, peserta dapat mencicil tunggakan sesuai kemampuan sehingga kepesertaan JKN dapat kembali aktif dan memperoleh akses layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan berharap pemanfaatan layanan PASTI JKN dan REHAB 3.0 dapat meningkatkan jumlah peserta aktif di Kota Surabaya serta memastikan masyarakat tetap memperoleh perlindungan kesehatan melalui Program JKN. (vin)
Editor : Redaksi