Surabaya (Suara Publik) - Keterlaluan perbuatan bejat terdakwa Teddy Faru Murti alias Andre, sudah puas tiduri korban kok malah dijual ke hidung belang. Kini masih tergambar jelas dibenak Bunga (nama samaran). Sehingga dengan gamblang dan jelas, gadis berusia 16 tahun itu bercerita dihadapan majelis hakim. Bagaimana dirinya bisa menjadi budak nafsu dan kemudian dijual terdakwa kepada pria hidung belang.
Dihadapan majelis hakim Syifa' Urosidin, Bunga menceritakan tentang bagaimana dirinya bisa terjebak bujuk rayu terdakwa. "Awalnya terdakwa menawari saya, bahwa ada orang yang mau memboking saya," ujarnya ditengah persidangan yang digelar diruang sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/8/2016).
Korban bahkan mengaku sebelum dijual, dirinya disetubuhi terlebih dahulu oleh terdakwa. "Pertama kali saya memang sudah pernha bersetubuh dengan pacar saya, terus kedua kalinya dengan terdakwa. Kalau yang saat digrebek polisi itu, saya belum sempat berhubungan badan," akunya.
Saat itu, terdakwa berjanji kepada saya (Bunga) jika saya akan diberi bayaran Rp 1 juta, jika mau melayani pria hidung belang. Mendapat tawaran itu, Bunga pun tak banyak pikir dan langsung menerima lantaran dirinya tengah membutuhkan banyak uang, jelasnya.
Namun sayang belum sempat menikmati uang dari terdakwa, Bunga keburu digrebek polisi saat hendak melayani pria hidung belang di Hotel Cleo, Jalan Basuki Rahmad, Surabaya. "Saya hanya dikasih Rp 200 ribu oleh terdakwa sebagai uang muka," ungkap Bunga kepada hakim Syifa.
Ia mengaku jika orang tuanya tidak pernah mengetahui pekerjaaan haramnya tersebut. "Orang tua saya tidak tahu. Saya sembunyi-sembunyi jika melakukan hal ini," kata Bunga dengan tertunduk malu.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilhelmina Manuhutu dari kejaksaan negeri (Kejari) Surabaya dijelaskan, bahwa hubungan antara Bunga dan terdakwa berawal dari perkenalannya melalui media sosial Facebook. Melalui jejaring sosial itu, terdakwa saling bertukar nomor handphone dan pin Blacberry Massager (BBM). Sejak saat itulah, antara terdakwa dan Bunga aktif berkomunikasi.
Seperti gayung bersambut, job
melayani pria hidung belang dari terdakwa kepada Bunga pun terwujud. Saat itu,
terdakwa menawari Bunga pekerjaan untuk melayani pria hidung belang dengan
bayaran Rp 1 juta setiap kali diboking.
Singkat cerita, saat Bunga hendak melayani nafsu pria tersebut, rupanya polisi
telah mengendusnya. Sehingga Polisi pun langsung menggrebek kamar yang diinapi
oleh Bunga dan pria tersebut. Kemudian dari keterangan Bunga, polisi berhasil
menangkap terdakwa. Atas perbuatannya, maka terdakwa dijerat dengan pasal 2
ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang...(Mul).
Editor : Pak RW