Kasus 8 ABG Cabuli Bocah Ingusan Berkasnya Sudah P21

suara-publik.com

 

Surabaya (Suara Publik) -  Perkara pencabulan yang dilakukan oleh Delapan Anak Baru Gede (ABG) terhadap anak dibawah umur, yang sempat menghebohkan. Kini berkasnya telah dinyatakan sempurna alias P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Hal tersebut dikatakan oleh Didik Farkhan Alisyahdi, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya. Ia mengatakan, jika berkas perkara pencabulan yang telah dilakukan oleh Delapan anak tersebut telah dinyatakan sempurna setelah melakukan gelar perkara (ekspose). "Setelah beberapa waktu lalu kami melakukan ekspose, akhirnya kami sepakat perhari ini berkas perkaranya telah P21," ujarnya Didik saat ditemui di kantornya, pada Jumat (19/8/2016).

Setelah berkas perkaranya dinyatakan sempurna, maka tim jaksa bakal segera menyusun rencana untuk dakwaan (rendak). Agar kasus tersebut segera bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk diadili. Beberapa jaksa pun telah dipersiapkan untuk segera menyidangkan kasus yang telah membelit para pelaku yang masih dibawah umur tersebut.

Namun saat ditanya kapan Delapan tersangka kasus pencabulan itu menjalani pelimpahan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti), Didik belum bisa memastikannya. "Kalau hal itu mas tergantung dari penyidik Polrestabes Surabaya. Kami masih menungguh," terangnya.

Sebelumnya, berkas perkara kasus ini sebenarnya sudah dilimpahkan ke Kejari Surabaya beberapa waktu lalu. Namun saat itu, tim jaksa peneliti memutuskan untuk mengembalikannya berkas perkara tersebut ke penyidik Polrestabes Surabaya.

Alasan dikembalikannya berkas perkara ke penyidik saat itu karena dianggap masih belum lengkapnya syarat formil maupun materiil yang belum memenuhi unsur untuk bisa dibawa ke persidangan. Lantas kemudian jaksa memberikan petunjuk atau P19 agar penyidik memisahkan berkas perkara tersebut dikarenakan tindakan pencabulan yang dilakukan Delapan tersangka itu berada di lokasi yang berbeda-beda.

Perlu diketahui, Mawar (nama samaran) yang telah menjadi korban pencabulan Delapan bocah bau kencur sejak April 2016 lalu. Warga Kalibokor ini telah menjadi korban pencabulan sejak dirinya masih berusia Empat tahun. Salah satu tersangka pelaku pencabulan itu adalah AS, yang tak lain adalah masih tetangganya sendiri.

Sebelum menjalankan aksi bejatnya itu, AS selalu terlebih dahulu menenggak pil koplo yang juga diberikannya kepada Mawar. Kemudian yang terakhir pada April 2016, AS mengajak teman-temannya yakni tujuh bocah lainnya untuk mencabuli Mawar. Aksi abnormal tersebut dilakukan oleh AS dan teman - temannya di beberapa lokasi sepeti balai RW dan di pinggiran rel kereta. Atas perbuatannya itu. Kedelapan tersangka tersebut dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Mul).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru