Sidang Ranmor di Bulak Banteng, Ilham dan Daffne Didakwa Curi Motor dengan Kerugian Rp12 Juta

Reporter : Redaksi
Dua terdakwa, Ilham Surya Saputra dan Daffne Irsyad Lirival alias Ipang menjalani sidang agenda saksi, di Ruang Tirta PN. Surabaya, (foto: suara-publik.com)

‎SURABAYA, (suara-publik.com) - Upaya pencurian sepeda motor di Jalan Bulak Banteng Wetan Gang 20 No. 46, Surabaya, berujung penangkapan dua terdakwa. Ilham Surya Saputra bin Marzuki (alm) dan Daffne Irsyad Lirival alias Ipang bin Nanang Kosim menjalani persidangan di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/8/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

‎JPU Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan saksi Ahmad Gufron dalam perkara tersebut.
‎Dalam dakwaan disebutkan, peristiwa terjadi pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, kedua terdakwa berboncengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria warna silver nomor polisi N 6658 JV untuk berkeliling kampung.

‎Ketika melintas di Jalan Bulak Banteng Wetan Gang 20 No. 46, keduanya melihat sepeda motor Honda Beat warna merah putih nomor polisi L 3776 AB terparkir di depan rumah.

‎Kedua terdakwa kemudian berhenti dan disebut membagi tugas. Ilham bertugas mengawasi situasi sekaligus menunggu di atas sepeda motor, sedangkan Daffne turun untuk mengambil motor dengan cara merusak kunci setir menggunakan kunci T.

‎Namun, aksi tersebut diketahui warga. Teriakan “maling” membuat Daffne langsung membawa kabur motor Beat tersebut. Sementara Ilham justru tertinggal karena sepeda motor Satria yang digunakannya mengalami mogok.

‎Ilham kemudian berhasil ditangkap dan diamankan Ahmad Gufron bersama warga. Terdakwa beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Kenjeran untuk menjalani proses penyidikan.

‎Petugas kemudian melakukan pengembangan pada hari berikutnya dan berhasil menangkap Daffne di sekitar Terminal Bus Bungurasih.

‎Dalam persidangan, keterangan korban dibacakan oleh JPU karena korban telah dipanggil beberapa kali namun tidak hadir. Dalam keterangannya disebutkan sepeda motor milik korban sebelumnya diparkir dan dikunci setang di depan rumah.

‎Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

‎Kedua terdakwa didakwa melakukan pencurian secara bersama-sama dengan cara merusak kunci setang menggunakan kunci T. Perbuatan tersebut didakwa melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau dakwaan alternatif Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Sidang dilanjutkan pada Rabu, 26 Agustus 2026, dengan agenda tuntutan JPU. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru