Pemalsu KTP Samsat Tandes di Gulung Aparat

suara-publik.com

Surabaya- SUARA PUBLIK. Unit Tipidek SatReskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pelaku pemalsuan Kartu Tanda Penduduk berupa KTP, pada 19 Agustus 2016 di wilayah Balongsari Surabaya.

Tersangkanya bernama Agung Wicaksono (35) warga Dsn. Ngasinan Gresik dan Nana Subianto (42) warga Darmokali Surabaya. Keduanya tidak bisa berkelit ketika ditunjukkan keganjilan dari KTP asli tapi palsu (Aspal) tersebut.

Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Bayu Indra Wiguno mengungkapkan, berawal mendapatkan laporan informasi. Bahwa di kantor Samsat ada seorang calo atau makelar dalam pengurusan perpanjangan STNK kendaraan bermotor diduga mengunakan KTP palsu.

Setelah mendapat laporan tersebut Anggota Tipidek Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Setelah melakukan lidik dan penyamaran akhirnya anggota Tipidek mengerucut ke seorang calo yang bernama Nana Subianto yang setiap hari mangkal dikantor samsat ini."Terang Bayu indra Wiguno.senin (22/08).

Ternyata penyelidikan dan penyamaran anggota Tipidek tidak sia sia, dari penangkapan Nana Subianto. Polisi akhirnya berhasil menemukan beberapa KTP palsu yang akan digunakan tersangka pengurusan perpanjangan STNK dan perpanjangan pajak kendaraan bermotor.

Dari hasil pengembangan akhirnya tersangka mengakui kalau selama ini bekerjasama dengan Agung Wicaksono sebagai pembuat KT. Dari pengakuan tersangka akhirnya kami berhasil mengamankan tersangka yang sebagai pembuat KTP yang diduga palsu yakni Agung Wicaksono dirumahnya di Balongsari Surabaya."Pungkasnya.

Pada saat press relaes di halaman Mapolsertabes Surabaya senin (22/08) tersangka Agung Wicaksono mengakui. “iya mas selama ini saya membuat KTP pesanan dari Nana Subianto dan satu KTP saya kenakan biaya Rp.25.000 (dua puluh lima ribu rupiah)"Cetusnya dengan tersenyum.

Dari penangkapan tersangka Agung Wicaksono  ini polisi berhasil mengamankan, satu buah CPU merk LG, satu buah monitor merk LG, satu buah mesin printer merk Epson, satu buah mesin laminating merk Origin, 30 lembar foto copy KTP diduga palsu, 11 KTP diduga palsu, 94 lembar plastik laminating yang sudah dipotong,7 lembar bahan KTP kosongan dan alat press untuk KTP.

Sedangkan dari penangkapan tersangka Nana Subianto polisi berhasil mengamankan, 7 (tujuh) lembar KTP yang diduga palsu untuk pengurusan pajak kendaraan. 7 (tujuh) lembar surat pajak kendaraan dan 7 (tujuh) buku BPKB.

Atas perbuatannya, Tersangka Agung Wicaksono dan Nana Subianto diancam dengan pasal 263 KUHP ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) tentang tindak pidana menggunakan surat palsu dengan ancaman 6 tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru