Surabaya ( Suara Publik) – sulitnya mencari pekerjaan membuat banyak pemuda melakukan tindakan kriminal. Mulai dari menipu teman sendiri, Curanmor hingga Bandar narkoba. Padahal hasil dan resikonya tidak sesuai. Seperti pengecer sabu, untung Cuma ratusan ribu saja. Bila tertangkap dipenjara minimal 5 tahun sebagai resikonya.
Sidang Perkara narkotika jenis Sabu Sabu yang mendudukkan Abdilah Malik bin Al Muzaki, pemuda (24) asal Bangkalan Madura ini sebagai pesakitan. Siang tadi kembali disidangkan dalam agenda tuntutan. Sidang yang digelar diruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada (22/8/2016).
Dalam persidangan yang dipimpin oleh Mangapul Girsang, selaku hakim ketua mengetukan palu pertanda dimulainya jalannya persidangan. Kemudian hakim mempersilahkan jaksa Darwis.SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk membacakan surat tuntutannya. Sementara terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukumnya FARIJI, dari (LBH LACAK) hanya duduk terdiam mendengarkan pembacaan tuntutan tersebut.
Didalam pembacaan surat tuntutan tersebut, Jaksa Darwis menuntut terdakwa dengan hukuman selama (8) tahun penjara. Berdasarkan surat penetapan hakim Pengadilan Negeri Surabaya No.1972/pid.sus/2016/PN.Surabaya, tanggal 3 Agustus 2016. Dengan acara pemeriksaan terdakwa dihadapkan kepersidangan dengan surat dakwaan kesatu pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Atau kedua pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam kronologis awalnya, Terdakwa ditangkap oleh saksi 1 Faisal Devid E.M, bersama saksi 2 Wahyu Athidira yang keduanya adalah anggota Reskoba Polsek Rungkut Surabaya. Di salah satu ( komplek Ruko Fira) jalan Kenjeran 475. Pada hari Sabtu 16 April 2016 sekitar pukul 21 wib. Dari tangan terdakwa Polisi berhasil menemukan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) plastik klip berisi kristal warna putih. Bungkusan tersebut diduga narkotika jenis Shabu seberat 0,6 (nol koma enam) gram. Beserta pembungkusnya yang diselipkan di lipatan lengan baju sebelah kiri terdakwa.
Saat diperiksa, terdakwa mengatakan jika barang tersebut didapat dari Jupri (DPO) seharga Rp 300 ribu perpoketnya. Rencananya akan dijual lagi seharga Rp 500 ribu perpoketnya. Dengan demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis. Menuntut terdakwa dengan hukuman selama (8) delapan tahun penjara dikurangi selama dalam tahanan. Serta membayar denda sebesar Rp 1 miliard dan subsidaer 3 bulan penjara. Kemudian Hakim Ketua Mangapul Girsang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan banding sembari mengetuk palu pertanda berakhirnya persidangan.(mul)Editor : Pak RW