SURABAYA,- SUARA PUBLIK.Tidak mempunyai pekerjaan tetap
akhirnya membuat Agus Santoso(38) asal Lowokwaru kota Malang melakukan penipuan.
Dengan cara iming-iming sanggup memasukkan seseorang untuk menjadi calon
pegawai negeri sipil (CPNS) tanpa melewati jalur tes asalkan membayar sejumlah
uang.
Agus pun tertangkap oleh unit Resmob SatReskrim Polrestabes Surabaya setelah
petugas mendapat laporan dari korbannya yang bernama N. Rodji, asal Tanah
Merah, Kedinding Surabaya.
Kasus penipuan itu sendiri berawal saat M. Rodji dikenalkan oleh Joko (DPO)
kepada tersangka Agus. Joko tersebut meyakinkan bahwa tersangka sanggup untuk
menjadikan M. Said anak korban menjadi PNS di Kejaksaan Negeri Surabaya. Asalkan
korban sanggup membayar uang kesepakatan sebesar 200 juta rupiah.
Karena korban diyakinkan oleh Joko akhirnya mentransfer uang yang telah
disepakati tersebut kepada Agus. Agus yang sebelumnya menjanjikan untuk bisa
lolos dan masuk PNS di Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Baru sekali ini dan sudah ketangkap. Saya hanya pakai uang sebesar 37juta
500 ribu dan saya pakai untuk mengontrak rumah juga kebutuhan hidup
sehari-hari" jelas Agus, Selasa (23/08/2016)
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno mengatakan, setelah
ada kesepakatan, kemudian anak korban diminta untuk mendaftar di kejaksaan
tinggi Jawa Timur. Namun korban curiga setelah mengetahui informasi bahwa
pendaftar CPNS di Kejaksaan sudah dimulai. Sedangkan anaknya belum juga ada
kejelasan perihal pendaftaran CPNS yang dijanjikan oleh Agus tersebut.
Tersangka sendiri meyakinkan kepada korban apabila bisa masuk PNS melalui jalur
khusus dengan membayar sejumlah uang tersebut. Namun kenyataannya Sampai dengan
saat ini anak korban tidak diterima sebagai PNS di kejaksaan.
"Korban sudah mentransfer uang dan dibayarkan kepada tersangka Agus namun
tidak dikembalikan oleh tersangka, uang yang sudah terlanjur ditransfer oleh
korban mencapai 250 juta rupiah",kata Bayu Indra.
Bayu menambahkan, ada dua tersangka lagi rekan pelaku yang kini dalam
pengejaran yakni,Joko dan Zaiunur. Kedua DPO tersebut yang berperan mengenalkan
korban ke pelaku. Pelaku penipuan CPNS tersebut akan dijerat dengan pasal 378
atau 372 KUHP tentang penipuan.(TOM)
Editor : Pak RW