Polisi Ringkus Operator Pinjol Ilegal di Luar Pulau Jawa, Jaringan Pemerasan Perempuan Manyar Terus Dikembangkan

Reporter : Redaksi

GRESIK, (suara-publik.com) – Satreskrim Polres Gresik berhasil meringkus seorang terduga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus ancaman dan pemerasan terhadap BPS (34), perempuan asal Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Pelaku ditangkap di luar Pulau Jawa, sementara sejumlah pihak lain yang diduga terlibat masih diburu polisi.

Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo membenarkan penangkapan tersebut pada Rabu (14/10/2026). Namun, polisi belum mengungkap identitas maupun motif pelaku karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Iya, sudah kita amankan di luar Pulau Jawa,” ujar Prasetyo.

Ia menjelaskan, kasus tersebut diduga melibatkan jaringan yang bekerja secara berkelompok. Terduga pelaku yang berhasil ditangkap berperan sebagai operator aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal dengan tugas menghimpun data pribadi nasabah.

“Bertugas menghimpun data pribadi nasabah,” terangnya.

Data pribadi tersebut diduga kemudian disalahgunakan oleh pelaku lain yang hingga kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Mereka diduga terlibat dalam penagihan paksa, pemerasan, hingga manipulasi foto dan video korban untuk melakukan intimidasi.

"Seluruhnya saling berkaitan. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan," tegas Prasetyo.

Pengungkapan ini membuka dugaan adanya pembagian peran dalam jaringan pinjol ilegal, mulai dari pengumpulan data pribadi hingga penyalahgunaannya untuk menekan korban. Polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat.

Di tengah pengungkapan kasus tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik terus menggencarkan sosialisasi literasi digital untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap penipuan dan penyalahgunaan data pribadi.

Plt. Kepala Diskominfo Gresik, Johar Gunawan, menilai rendahnya pemahaman literasi digital menjadi salah satu faktor yang dapat meningkatkan risiko masyarakat menjadi korban kejahatan siber.

“Minimnya pemahaman literasi digital sangat memengaruhi. Apalagi perkembangan teknologi sangat cepat,” ujar Johar.

Menurutnya, kelompok rentan, termasuk warga lanjut usia (lansia), membutuhkan perhatian khusus. Pelaku kejahatan digital dapat memanfaatkan identitas palsu, menyamar sebagai kerabat atau anggota keluarga, serta menggunakan aplikasi berbahaya dan rekayasa foto maupun video untuk memperdaya korban.

Selain itu, tekanan ekonomi kerap dimanfaatkan pelaku untuk menjebak masyarakat melalui tawaran yang tidak masuk akal. Modus tersebut antara lain iming-iming cashback tinggi, diskon berlebihan, investasi dengan keuntungan fantastis, hingga tawaran pekerjaan bergaji besar.

“Karena terdesak kebutuhan, korban sering kali menyetujui izin semua akses aplikasi ilegal,” jelasnya.

Kasus yang menimpa perempuan asal Manyar tersebut menjadi peringatan bahwa data pribadi dapat disalahgunakan untuk melakukan intimidasi dan pemerasan. Masyarakat diminta lebih cermat sebelum mengunduh aplikasi, memberikan izin akses ke kontak dan galeri, maupun menyerahkan informasi sensitif kepada pihak yang tidak jelas legalitasnya.

Sementara itu, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang telah diamankan. Pengembangan perkara diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan serta membawa pihak-pihak yang terbukti terlibat ke proses hukum. (74ck)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru