Catus Nama Kemensos, Modus Investasi Beras Rp4,2 Miliar, Tiara Dian Divonis 2,5 Tahun Penjara

Reporter : Redaksi
Terdakwa Tiara Dian Prastiwi, saat menjalani sidang agenda putusan hakim, di Ruang Sari 2 PN. Surabaya, (foto: suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Terdakwa Tiara Dian Prastiwi, Direktur CV Taras Karya Abadi, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara penipuan investasi pengadaan beras program Kementerian Sosial (Kemensos) yang merugikan empat pemodal sekitar Rp4,2 miliar. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Mochamad Arif Satiyo Widodo di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (13/10).

Majelis hakim menyatakan Tiara terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dan Wahyuning Dyah Widyastuti, yakni 3 tahun 6 bulan penjara.

Kasus bermula pada September 2023, saat Tiara menawarkan investasi pengadaan beras program Supply Kreasi Atensi (SKA) Kemensos di Bogor dan Depok. Ia mengaku bekerja sama dengan PT Food Station Tjipinang Jaya untuk memasok beras, disertai dokumen kerja sama dan dua purchase order (PO) senilai total Rp.2,106 miliar.

Empat pemodal kemudian mentransfer dana ke rekening BCA atas nama Tiara. Human menyetor Rp702 juta, Mustofa Bawazir Rp1,402 miliar, Ir. Mohamad Bawazir Rp700 juta, dan Cholid Bawazir Rp1,404 miliar.

Namun, saksi dari PT Food Station Tjipinang Jaya menegaskan tidak pernah bekerja sama dengan CV Taras Karya Abadi, menerbitkan PO tersebut, maupun menjual beras kepada Tiara. Pekerja Sosial Ahli Madya Sentra Handayani, Johan Sigit Wicaksono, juga menyatakan tidak pernah bekerja sama dengan Tiara untuk pengadaan beras skala besar seperti yang ditawarkan.

Tiara sempat mengembalikan sebagian uang dengan menyebutnya sebagai keuntungan proyek. Human menerima Rp246,4 juta, Mustofa Rp415,8 juta, Ir. Mohamad Rp229 juta, dan Cholid Rp184,8 juta. Pembayaran tersebut tidak menutup kerugian para pemodal.

Atas putusan tersebut, Tiara maupun JPU menyatakan menerima. “Terima, Pak Hakim,” ujar Tiara lirih. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru