Terdakwa Bawa 42 Paket Tembakau Sintetis, Ganja dan Sabu, Bima Saputra Dituntut 7 Tahun Penjara, Denda Rp600 Juta

Reporter : Redaksi
Terdakwa Bima Saputra menjalani sidang agenda tuntutan JPU di PN. Surabaya, (foto: suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Terdakwa Bima Saputra bin Sumaryono dituntut pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp600 juta subsider 150 hari penjara dalam perkara narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/10/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejari Surabaya menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam perkara tersebut, polisi menyita 42 paket tembakau sintetis dengan berat netto 145,458 gram, biji ganja 16,707 gram, batang ganja 3,839 gram, serta sabu seberat 0,799 gram. Barang bukti lainnya berupa empat timbangan elektrik, sejumlah alat dan bahan yang diduga berkaitan dengan pengolahan narkotika, kemasan plastik, serta satu unit iPhone XR.

Berdasarkan dakwaan, Bima ditangkap anggota Polrestabes Surabaya di kamar kosnya di Desa Penambangan Krembangan, Kecamatan Taman, Sidoarjo, pada 18 Juli 2026. Terdakwa diduga menerima pasokan tembakau sintetis melalui paket JNE, memperoleh ganja dari seseorang berstatus daftar pencarian orang (DPO), serta membeli sabu melalui Instagram dengan sistem ranjau.

Jaksa juga menguraikan dugaan pengolahan tembakau sintetis menjadi sejumlah paket dengan berat bervariasi untuk diedarkan. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik menyatakan sampel barang bukti mengandung metamfetamina, ganja, dan MDMB-4en PINACA.

Dalam tuntutannya, JPU meminta seluruh barang bukti narkotika beserta perlengkapan terkait dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, satu unit iPhone XR diminta dirampas untuk negara.

Tuntutan belum merupakan putusan akhir. Majelis hakim akan menentukan putusan berdasarkan fakta dan pembuktian yang terungkap dalam persidangan. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru