Jual Wire Rope Tanpa SPPT SNI, Santoso Utomo Divonis 2 Bulan 10 Hari Penjara, Jaksa dan Terdakwa Sama-sama Banding

Reporter : Redaksi
Dirut. PT Bentang Persada Internusa, Santoso Utomo Tjioe, menjalani sidang agenda Putusan hakim, di Ruang Tirta PN. Surabaya, (foto: suara-publik.com)

SURABAYA, (suara-publik.com) - Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), Santoso Utomo Tjioe, divonis 2 bulan 10 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dipimpin Ketua Majelis hakim S.Pujiono,Senin (19/10/2026).

Ia dinyatakan bersalah dalam perkara perdagangan wire rope atau tali kawat seling yang tidak didaftarkan sesuai ketentuan keselamatan, kesehatan, keamanan, dan lingkungan hidup.

Vonis yang dijatuhkan hakim Pujiiono tersebut 10 hari lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sisca dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yakni 2 bulan penjara. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana. Terdakwa tetap ditahan.

*Jaksa maupun penasihat hukum menyatakan banding.*

Dalam perkara ini, Santoso didakwa mengedarkan wire rope merek UNISTRAND dan RRT tanpa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI). Pengungkapan kasus bermula dari penggeledahan gudang PT BPI di Jalan Margomulyo No. 46 Blok A-8, Tambak Sarioso, Asemrowo, Surabaya, oleh tim Bareskrim Polri pada 17 September 2025.

Penyidik menyita ratusan gulung wire rope berbagai ukuran beserta dokumen transaksi. Jaksa mengungkapkan, pemasok PT BPI memiliki SPPT SNI untuk produk bermerek DONGWA. Namun, terdakwa disebut memesan wire rope berdasarkan ukuran dan spesifikasi, lalu memasarkannya menggunakan merek UNISTRAND dan RRT tanpa SPPT SNI.

Hasil pengujian Laboratorium Fisika BSPJI Surabaya bersama LSPro Surabaya terhadap enam jenis wire rope pada 13–17 Oktober 2025 menemukan dua produk tidak memenuhi SNI 0076:2008.

Keduanya yakni wire rope 6x36 (WS) + IWRC diameter 22 milimeter tanpa galvanis yang tidak memenuhi parameter uji tarik, serta wire rope 6x12 + 7 FC diameter 6 milimeter galvanis yang tidak memenuhi parameter massa lapisan galvanis.

Jaksa menilai peredaran produk tanpa sertifikat dan ketidaksesuaian standar tersebut berpotensi merugikan konsumen serta membahayakan keselamatan pengguna. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah sebagai hal yang memberatkan. Sikap sopan, belum pernah dihukum, dan penyesalan terdakwa menjadi pertimbangan yang meringankan. (sam)

Editor : Redaksi

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru