Surabaya Suara-Publik – Akibat lokalisasi semi resmi ditutup oleh Pemkot Surabaya. Bisnis prostitusi yang kian marak diberbagai sudut kota. Baik dijalanan, rel kereta api maupun melalui media social maupun Black Berry Masenger(BBM).
Kali ini seorang penjual wanita panggilan (mucikari) yang bernama Novi Arini (28) warga jln Kedung Anyar Surabaya. Harus menanggung akibatnya dan harus terhenti melakukan aksinya, setelah dibekuk Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Dan di pamerkan kepada awak Media.
Perempuan Bertubuh sintal dan berambut pirang ini, tak lain adalah Seorang perempuan yang sangat lihai untuk melakukan aksi prostitusi tersebut. Pasalnya, dengan bermodal pengalaman yang sudah cukup lama berkecimbung dalam dunia haram tersebut. Tak ayal, selalu mulus untuk melakukan aksinya.
Novi arini sendiri yang berdalih saat dibekuk petugas, ia mengaku cuma sebagai pengantar korban ke Hotel Neo jalan Jawa Surabaya. Namun, petugas yang sudah mengantongi bukti yang lengkap, akhirnya Novi Arini tidak bisa membantah lagi saat di tangkap petugas, di salah satu tempat Hotel di daerah tersebut.
Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya,Kompol Lily Djafar menjelaskan, tersangka ini adalah memang benar seorang mami (mucikari). Tersangka adalah penyedia perempuan-perempuan yang Rata masih muda dan ada juga yang masih berstatus Mahasiswi beserta calon Mahasiwi untuk melayani laki-laki berhidung belang."Terang Lily,jum'at (26/08).
Sementara, modus tersangka dan
korban awalnya berkelana melalui Facebook, kemudian tersangka menawarkan para
korban kepada laki laki hidung belang. Untuk bisa diajak berhubungan badan
dengan mahasiswi anak buah Novi, dikenakan tarif Rp.1.300.000 (satu juta tiga
ratus ribu rupiah) sekali boking. Tersangka mengambil keuntungan sebesar
Rp.300,000 (tiga ratus ribu rupiah) dari masing masing korban.
Setelah pelanggan dan tersangka bersepakat untuk bertransaksi, kemudian dari
sanalah terjadilah pertemuan. "Sebab, pelanggan harus membayar uang dimuka
(DP) sebelum melakukan aksinya, setelah itu uang kekurangannya dikasihkan lagi
setelah pelanggan selesei melakukan eksekusi"pungkasnya.
Dikabarkan sebelumnya, petugas juga mengamankan dua wanita yang menjadi korban Trackffiking yang masih berstatus Mahasiswi dan calon Mahasiwi, yang bernama SB (20) dan RDP (19) kedua nya berasal dari jalan Bumi Jaya Madiun.
Kedua wanita yang mempunyai tarif Rp 1,3juta sekali kencan ini, dikendalikan oleh (tersangka, red). Karena tawaran uang yang menggiurkan, maka mereka terjun ke dunia prostitusi tersebut. Keduanya diamankan petugas di hotel Neo di jalan Jawa Surabaya,
"Selain itu, untuk pembagiannya sendiri mereka (kedua korban, red), di kasih 1 juta, setiap selesai melakukan tugasnya untuk melayani, kemudian yang sisanya, di kasihkan kepada mami (mucikari) tersebut." Tutup Lily Djafar.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang PTPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (TOM)
Editor : Pak RW