Muhammad Hola (35) DKK Curi Motor, Tertangkap Petugas Polsek Jambangan

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Tiga pelaku  pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) saat ini terbilang sangat cerdik. Karena sebelum menjalankan aksinya, ketiganya terlebih dahulu mengawasi situasi dan mengamati kendaraan yang akan dicurinya.

Ketiga pelaku yang ditangkap unit crime Hunter Polsek Jambangan yakni, Muhammad Hola(35) asal Kwanyar Bangkalan Madura, Muhammad Sulaimin alias Etek asal Nyamplungan Gg. 4 no. 20 Surabaya dan Dimas Prastyawan alias Muler asal Jatisrono Timur Gg. 5 no. 4 Surabaya.

Modus para pelaku ini terlebih dahulu Setelah beberapa hari mengamati dan dipastikan tempat dan waktunya akhirnya ketiganya mengeksekusi kendaraan yang sebelumnya telah diincarnya untuk di eksekusi.

Namun aksi ketiganya terbongkar dan salah satu pelaku tertangkap oleh Unit Reskrim Polsek Jambangan Surabaya. Pelaku yang tertangkap tersebut bernama Muhammad Hola (35) asal Kwanyar Bangkalan Madura.

Pelaku tersebut ditangkap oleh petugas Reskrim pada jum'at (26/08/2016) setelah mendapatkan laporan tentang curanmor dari korban yang bernama Masliha warga Kebonsari Surabaya. Saat itu kehilangan motor kesayangannya yakni honda Vario 125 nopol P-3955-XM warna putih merah.

Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai Nelayan di Madura ini, mempunyai dua anak dan seorang residivis. Sudah pernah ditahan di Polsek Sukolilo karena tersandung kasus pencurian HP dan dipenjara selama 5 bulan. Setiap kali beraksi pelaku selalu bersama rekannya Muhammad Sulaimin alias Etek (24) warga Jalan Nyamplungan Gg. 4 no. 20 Surabaya.

Kapolsek Jambangan Kompol Gatot.H. mengatakan, pelaku yang tertangkap ini  saat beraksi bersama rekannya ialah sedikit berbeda dengan biasanya yaitu dengan motif menunggu pemilik kendaraan lupa tidak kunci setirnya. Setelah korban ini lengah pelaku ini langsung mengambil kendaraan tersebut.

"Tersangka ini berperan sebagai eksekutor, baru satu kali melakukan pencurian motor dan dia di ajak oleh M. Sulaimin  mengikuti  juga sudah mempelajari lokasi terutama, rumah kos dan pemukiman yang padat", jelas Gatot, minggu (28/08/2016).

Pelaku terancam hukuman kurungan selama 7 tahun karena melanggar pasal 363 KUHP, dan kini mendekam dipenjara Polsek Jambangan.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru