SURABAYA - SUARA PUBLIK. Tiga pelaku pencurian
kendaraan bermotor (Curanmor) saat ini terbilang sangat cerdik. Karena sebelum
menjalankan aksinya, ketiganya terlebih dahulu mengawasi situasi dan mengamati
kendaraan yang akan dicurinya.
Ketiga pelaku yang ditangkap unit crime Hunter Polsek Jambangan yakni, Muhammad
Hola(35) asal Kwanyar Bangkalan Madura, Muhammad Sulaimin alias Etek asal
Nyamplungan Gg. 4 no. 20 Surabaya dan Dimas Prastyawan alias Muler asal
Jatisrono Timur Gg. 5 no. 4 Surabaya.
Modus para pelaku ini terlebih dahulu Setelah beberapa hari mengamati dan
dipastikan tempat dan waktunya akhirnya ketiganya mengeksekusi kendaraan yang
sebelumnya telah diincarnya untuk di eksekusi.
Namun aksi ketiganya terbongkar dan salah satu pelaku tertangkap oleh Unit
Reskrim Polsek Jambangan Surabaya. Pelaku yang tertangkap tersebut bernama
Muhammad Hola (35) asal Kwanyar Bangkalan Madura.
Pelaku tersebut ditangkap oleh petugas Reskrim pada jum'at (26/08/2016) setelah
mendapatkan laporan tentang curanmor dari korban yang bernama Masliha warga
Kebonsari Surabaya. Saat itu kehilangan motor kesayangannya yakni honda Vario
125 nopol P-3955-XM warna putih merah.
Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai Nelayan di Madura ini, mempunyai dua
anak dan seorang residivis. Sudah pernah ditahan di Polsek Sukolilo karena tersandung
kasus pencurian HP dan dipenjara selama 5 bulan. Setiap kali beraksi pelaku
selalu bersama rekannya Muhammad Sulaimin alias Etek (24) warga Jalan
Nyamplungan Gg. 4 no. 20 Surabaya.
Kapolsek Jambangan Kompol Gatot.H. mengatakan, pelaku yang tertangkap ini
saat beraksi bersama rekannya ialah sedikit berbeda dengan biasanya yaitu
dengan motif menunggu pemilik kendaraan lupa tidak kunci setirnya. Setelah
korban ini lengah pelaku ini langsung mengambil kendaraan tersebut.
"Tersangka ini berperan sebagai eksekutor, baru satu kali melakukan
pencurian motor dan dia di ajak oleh M. Sulaimin mengikuti juga
sudah mempelajari lokasi terutama, rumah kos dan pemukiman yang padat",
jelas Gatot, minggu (28/08/2016).
Pelaku terancam hukuman kurungan selama 7 tahun karena melanggar pasal 363
KUHP, dan kini mendekam dipenjara Polsek Jambangan.(TOM)
Editor : Pak RW