Tiga Pemuda Balongsari Apes, Belum Sempat Hisap Sabu, Tertangkat Aparat

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Akbar Firman Alhamdan (25) asal Perum Uka Gg.17/11-A, Rt. 10, Rw. 02, Kel.Sememi, Kec.Benowo Surabaya. Beserta kedua temannya Isnu Ari Nugroho (29) asal Balongsari Krajan Gg. II/85 Tandes dan Ahmad Muhajirin (24) asal Balongsari Tama Timur C/2 Surabaya. Ketiganya bernasib sial, pasalnya belum sempat menikmati Narkoba jenis sabu yang dibelinya dari jalan Manukan Sikatan Tandes Surabaya. Tiga Pria yang sehari harinya  bekerja di sebuah pabrik dan Batu Bara  ini diringkus Unit Crime Hunter Polsek Benowo saat hendak berpesta narkoba di sebuah kamar kos.

Kanit Reskrim Polsek Benowo AKP. Didik Tri Wahyudi menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari informasi masyarakat yang mana di kawasan kos jalan Balongsari Krajan Gg. II/85 Kec. Tandes Surabaya ada tiga orang yang hendak melakukan pesta Narkoba jenis sabu.

Dari informasi tersebut anggota kami langsung melakukan lidik dan pengintaian. Akhirnya anggota  menemukan ke tiga tersangka yang pada saat itu sedang menuju perjalanan pulang dari transaksi narkoba.

Mantan KBO Narkoba Polrestabes tersebut juga  menambahkan, tersangka tidak bisa berkutik saat anggota melakukan penggerebekan. "dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti, 1 (satu) klip plastic kecil yang didalamnya berisi narkotika golongan 1 jenis shabu dengan berat 0,32 gram dan alat hisap beserta kaca bong ," imbuh" Didik senin (29/08).

Menurut pengakuan salah satu tersangka, dirinya hanya satu kali dalam 1(satu) membeli narkoba jenis sabu dan baru kali ini dirinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu. " Baru kali ini saya menggunakan narkoba, dan  hanya untuk konsumsi sendiri guna menambah setamina aja," ungkap Isnu Ari Nugroho dengan nada sedih.

Salah satu tersangka  mengaku dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial Caca yang tinggal di jln Manukan Sikatan Tandes Surabaya yang kini menjadi DPO ( Daftar Pencarian Orang ).

Dan, dirinya mengaku membeli barang haram tersebut seharga 300 ribu perpoket. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasa 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1)   U U RI. No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman  humuman 5  tahun penjara..(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru