Surabaya (Suara Publik) - Gelar sidang putusan perkara Narkotika dengan terdakwa Dr Haryanto Budhi, upaya Rudi Sapulete meminta agar kliennya dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan jaksa lewat nota pembelaan. Akhirnya terkandaskan setelah hakim I Wayan Sosiawan menjatuhkan hukuman selama 3 ( tiga) Tahun penjara kepada terdakwa Haryanto Budhy, dokter Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong yang terlibat peredaran narkotika.
Vonis yang dijatuhkan hakim Wayan lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Endro Risky. "Mengadili dan menjatuhkan hukuman selama 3 (tiga) tahun penjara kepada terdakwa Haryanto Budhy," ujar hakim Wayan saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri ( PN) Surabaya, Selasa (30/8/2016).
Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 600 juta, subsider tiga bulan kurungan. "Apabila tidak bisa membayar denda, maka terdakwa wajib menjalani kurungan selama dua bulan," tegasnya hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim Sosiawan selaku hakim anggota menerangkan bahwa apa yang telah dijual belikan terdakwa selama ini memang benar tergolong narkotika. Bahkan alibi terdakwa bahwa obat-obatan yang dijualnya hanya ditujukan untuk mengobati pecandu narkoba ternyata ditolak oleh majelis hakim.
Atas vonis tersebut, terdakwa pun langsung mengambil upaya hukum banding. Di lain pihak, jaksa Endro justru memilih untuk pikir-pikir atas vonis tersebut. "Kami menyatakan upaya banding," kata terdakwa kepada hakim Wayan.
Usai sidang, Rudi Sapulete, kuasa hukum terdakwa mengatakan, majelis hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pledoi (pembelaan) yang diajukan kilennya pada sidang sebelumnya. "Karena terdakwa adalah seorang dokter yang memegang sumpah dalam menjalankan profesinya.
Dalam undang-undang tidak ada seorang dokter yang dilarang memberikan narkotika, apalagi dalam kasus ini dokter Budhy hanya menjalankan profesinya sebagai dokter. Jadi itu yang membuat kami keberatan," jelasnya Rudi.
Dalam perkara ini, terdakwa dijerat dengan pasal 124 ayat 1 Undang - U ndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 122 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika....(Mul).
Editor : Pak RW