Susanti Warga Kupang Gunung di Ganjar 6 Tahun Subsider Denda Rp.800 Juta

suara-publik.com

Surabaya (Suara Publik) - Susanti (40) seorang ibu rumah tangga asal Jalan Kupang Gunung jaya VII Surabaya. Menjadi terdakwa dalam perkara kepemilikan narkotika jenis shabu seberat 1,09 gram. Terlihat menangis ketika ketua majelis hakim yang diketuai Rochmad menyatakan bahwa ia telah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara.

Dalam amar putusan yang dibacakan diruang Sari Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (31/8/2016). Menerangkan jika tindakan terdakwa dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

Sebagai bahan pertimbangan yang meringankan, bahwa terdakwa tidak pernah dihukum selalu bersikap baik dan selama dalam persidangan. Dia dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009. "Oleh karena itu, kamu dihukum 6 tahun penjara,"ucap Hakim Rocham pada terdakwa.

Hukuman subsidairpun juga dibebankan kepada terdakwa. Dia dihukum membayar denda sebesar Rp 800 juta, jika tidak dibayar, maka ada bonus hukuman badan yang harus dilaluinya selama tiga bulan.

"Kalau kamu tidak puas dengan putusan kami, silahkan ambil upaya banding", pungkasnya kepada terdakwa yang sedang mengusap air mata.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa tidak kuasa menahan air matanya dan setelah berdiskusi dengan penasehat hukumnya menyatakan masih pikir pikir dulu. "Saya pikir pikir dulu pak hakim", ujarnya sambil menitihkan air mata.

Untuk diketahui, ketika terdakwa ditangkap oleh anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di rumahnya pada 16 April 2016 lalu, setelah dilakukan penggeledahan petugas mendapati satu klip plastik berisi Shabu seberat 1,09 gram yang disimpan di kursi yang ada di dapur.

Terdakwa mengaku mendapat barang tersebut dari bandar bernama David, Atas perbuatannya terdakwa dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Mul).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru