SURABAYA - SUARA PUBLIK. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes surabaya, kembali berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang mana pelaku dan orang tua korban masih berstatus sebagai teman.
Tersangka pencabulan tidak lain teman ibu korban sendiri, tersangka yang berstatus masih lajang ini, mengakui perbuatan tersebut di dasari suka dan merangsang ketika melihat anak kecil.
Tersangka M. Azis (24) Pemuda warga jln Banyu Urip Wetan Gg. 1 Surabaya. Tersangka juga mengakui perbuatan pencabulan terhadap korban Melati yang masih berusia 4 tahun. Melati warga Simo Surabaya dijadikan pelampiasan hasrat bejat Aziz. Dari pengakuan tersangka M. Aziz melakukan pencabulan tersebut sudah hampir empat kali selama dua minggu terhadap korban tercatat bulan Agustus 2016.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Lily Djafar Sinto Bina Gunawan Silitonga menjelaskan. Awal kejadian pencabulan tersebut, tersangka merupakan teman karib dari ibu korban. Lalu tersangka sering bermain ke rumah korban di daerah Simo. Karena seringnya bermain dengan korban, akhirnya tersangka, timbul rasa suka terhadap korban.
Kemudian pada saat korban buang air besar, tersangka memanfaatkan dengan berpura pura menceboki korban. Lalu M. Azis memegang payudara korban dan meraba raba kemaluan korban. Perbuatan tersangka tersebut berulang kali sampai empat kali."Terangnya,kamis (01/09).
Mantan Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Jatim ini juga menambahkan, dari ulah bejat tersangka akhirnya korban yang masih berumur 4 tahun ini mengeluh sakit perut kepada ibu kandungnya. Lalu ibu kandungnya curiga dan menanyakan kepada korban kejadian yang menimpanya. Kemudian korban mengakui kalau tersangka pernah memegang megang payudaranya dan meraba raba kemaluannya.
Mendengar perkataan putri semata wayangnya yang dilakukan oleh sahabatnya itu. Ibu korban geram dan melaporkan kejdian ini ke Polrestabes Surabaya.
berbekal laporan ibu korban tersebut, Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya bergerak cepat. Polisi berhasil menangkap tersangka pada sabtu 27 Agusutus 20016 sekira pukul 15.30 wib.di jln Simo Gunung Kramat Surabaya, pungkasnya.
Untuk mempertanggun jawabkan atas perbutannya kini tersangka harus merasakan dinginnya Hotel Prodeo Polrestabes Surabaya. Perbuatan tersangka akhirnya dikenakan pasal 81 atau 82 UU RI no, 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara" tutup Sinto (TOM)
Editor : Pak RW