Pengecer Sabu PPI Tertangkap Saat Menjamu Sabu Teman Lamanya

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Keingingan Kusbiyantoro (33) asal Tenger Lor, Kunjang Kediri pergi ke Surabaya  menemui teman lamanya yakni Sugeng Mulyono (42). Warga Jalan Gresik PPI Gg. 7 Surabaya adalah untuk mencari pekerjaan. Bukannya pekerjaan yang didapat, namun keduanya malah mendekam dalam jeruji besi penjara Polres Tanjung Perak (KP3) Surabaya karena tersandung kasus narkoba.

Setelah lama tak bertemu keduanya kembali bertemu pada Selasa (09/08/2016) yang lalu, Kusbiyantoro bertandang kerumah Sugeng. Kedatanganya dengan maksud menanyakan kerjaan yang dijanjikan oleh Sugeng. Bukannya kerjaan namun malah diajak nyabu oleh tersangka Sugeng .

Saat keduanya nyabu tersebut didalam rumah yang beralamat dijalan Gresik PPI, tiba-tiba datang petugas Polisi secara spontan. Mengetahui petugas datang, keduanya kaget dan lari menuju lantai atas . Namun usaha keduanya sia-sia karena Polisi tetap saja menangkap keduanya. Kubiyantoro tidak mengetahui kalau Sugeng adalah pengecer narkotika. Yang sedang diintai aparat.

Kusbiyantoro kepada petugas mengaku, yang mempunyai ide nyabu tersebut adalah Sugeng. Sementara tersangka Sugeng mengaku sabu tersebut dibelinya di Madura dari seseorang bernama Yudianto seharga 1.200 ribu.

" Jualnya sekitar Gresik PPI saja seharga 150 hingga 200 ribu perpoketnya",kata Sugeng,Kamis (01/09/2016).

AKP Sugiarti Kasubag Humas Polres Tanjung Perak Surabaya mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap berkat laporan dari masyarakat yang menyatakan di jalan Gresik PPI Gg. 7 No.35 Surabaya sering terjadi transaksi narkoba. Kemudian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dan dikembangkan hinga berhasil menangkap dua pelaku.

"Tersangka Sugeng merupakan tersangka pengedar yang mendapatkan sabu dari Madura. Sementara Kus hanya memakai dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu kelas 1 yaitu jumlahnya 2,14 gram dan 50 Pocket plastik kosong",tutup Sugiarti.

Keduanya kini mendekan dalam penjara Polres Tanjung Perak Surabaya bahkan mungkin hingga 15 tahun karena melanggar pasal 114,112 ayat 1 dan 131 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru