Simpan Sabu di Kandang Sapi, Modus Baru Bandar Narkotika.

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Bermacam macam cara menyembunyikan narkoba untuk mengelabui polisi. Contohnya dengan menyembunyikan narkoba jenis sabu di tempat sampah didalam Kandang Sapi, inilah yang dilakukan Samsul Arif (42) warga Bendul Merisi Surabaya.

Tersangka pengedar ini  mengelabui petugas saat, bertransaksi di Bendul Merisi Surabaya. Meski awalnya mereka mengelak memiliki narkoba jenis sabu, namun saat polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 2,37 gram yang tersimpan di dalam kotak permen dan disembunyikan ditempat sampah dikandang Sapi milik orang tuanya.

Pria tambun yang kesehariannya berjualan nasi ini ditangkap pada hari kamis 30 Agustus 2016 setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Terkait perdagangan narkoba di wilayah Bendul Merisi. Ketika petugas telah mengantongi identitas tersangka, rupanya tersangka justru berbisnis sabu dengan cara menyembunyian barang haram tersebut disimpan dikandang sapi.

 Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Anton Prastyo menjelaskan, Awalnya kami tangkap Samsul Arif saat akan bertransaksi narkoba jenis sabu. Dari pengakuan Samsul arif barang haram tersebut dibeli dari seorang bandar besar yang berada di wilayah Madura dan sekali pesan 5 gram.

Selanjutnya oleh tersangka, sabu seberat 5 gram tersebut di bagi menjadi beberapa poket dan dijual kepada teman temanya disekitar rumahnya seharga 300 ribu perpoketnya dan tersangka melakukan bisnis ini sudah hampir 3 bulan."Terangnya, kamis (01/09).

Dari penangkapan tersangka pengedar ini, Anggota Satreskoba Idik III Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan barang bukti 8 (delapan) poket sabu seberat 2,37 gram, 1 (satu) buah kotak permen warna biru, 1 (satu) buah pipet kaca dan seperangkat alat hisap. Beserta uang tunai Rp.400.000 (empat ratus ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan."Pungkasnya.

Kini tersangka mendekam di Hotel Prodeo Mapolrestabes Surabaya dan akan disangkakan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjual,memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman, sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) subs,pasal 112 ayat (1) UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru