SURABAYA -SUARA PUBLIK. Seorang pemuda bernama Sitayana (28)
warga Jalan Simo Pomahan Surabaya. Akhirnya diciduk Satuan Unit PPA
(Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Surabaya, lantaran menyetubuhi
gadis dibawah umur hingga hamil 5 bulan.
Dihadapan Petugas, Jum'at (02/09/2016), Pelaku yang sehari hari bekerja di
sebuah pabrik ini mengaku, dirinya dan sebut saja Melati (17) saling mengenal
dari media sosial Facebook pada bulan Oktober 2014 lalu. etelah pelaku dengan
korban saling berhubungan melalui Medsos, Setiyana menyatakan perasaannya
kepada Melati. "Saya ajak untuk hidup serumah (kos).
Untuk melancarkan perbuatannya, tersangka juga mengatakan dan mengeluarkan
Jurus maut yang membuat si Melati terpesona tak berdaya, "saya akan
menikahi kamu kalau mau tinggal satu rumah (kos) nanti," rayunya kepada
korban. Dirinya tidak mengetahui apabila korban ternyata masih dibawah umur,
"saya ndak tau kalau dia masih dibawa umur, lha tingginya saja melebihi
saya," ucapnya.
AKBP Sinto Bina Gunawan Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan,
tersangka dengan korban merupakan pasangan kekasih. Sejak bulan Oktober 2014
sampai bulan Agustus 2016.tersangka telah mengajak korban untuk tinggal satu
rumah (kos) tanpa ada ikatan suami istri.
Selanjutnya didalam rumah kos yang beralamat di jalan Tenggilis Mejoyo
Surabaya, tersangka melakukan perbuatan hubungan badan layaknya suami istri
berkali kali hingga korban hamil 5 bulan."Terang sinto,jum'at (02/09).
Mantan Kabagbinopsnal Ditreskrimsus Polda Jatim ini juga menambahkan, tersangka
ini ditangkap oleh Unit PPA karena dilaporkan keluarga Korban. Keluarga curiga
setelah Melati jarang pulang ke rumah. "Keluarga korban curiga, setelah
pelaku memulangkan korban," tandasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Kini pelaku harus mencicipi
dinginnya hotel prodeo alias sel tahanan Mapolrestabes Surabaya, dan pelaku
akan dijerat dengan Pasal 81 UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan
anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara..(TOM)
Editor : Pak RW