Pasutri "Sabu" Andi Hadinoto, 24, dan Angella Prisilia Sumampouw, 24 Divonis 4,3 Tahun

suara-publik.com

 

Surabaya (Suara Publik) - Sungguh dahsyat jika kita melihat maraknya peredaran narkotika di Negara ini. Tanpa pandangan bulu godaan narkoba menimpa siapa saja tua atau muda laki atau perempuan. Kini sepasangan Suami istri Andi Hadinoto, 24, dan Angella Prisilia Sumampouw, 24, warga Apartemen Puncak Permai Tower A 1571 Kelurahan Pradahkalikendal, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya.

Kini ia sedang menjalani sidang lanjutan dalam kasus penyalahgunaan narkotika, sehingga keduanya divonis oleh hakim Sifa'urosidin dengan hukuman 4,3 tahun kurungan penjara.

Amar putusan itu dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Sifa'urosidin di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dimana hakim menilai bahwa pasangan suami istri ini telah melanggar pasal 112 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Dengan ini terdakwa Andi Hadinoto, dan Angella Prisilia Sumampouw divonis 4,3 tahun kurungan penjara," kata Sifa'urosidin, Kamis (1/9/2016).

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Linda B Karudaeng. Yang sebelumnya menuntut 6 tahun kurungan penjara. Dengan vonis tersebut  pasangan suami istri ini menyatakan menerima atas putusan tersebut. "karena hukuman tersebut sudah minimal, jadi hal ini yang menjadi pertimbangan kami untuk menerima putusan itu," ucap kuasa hukum kedua terdakwa, Fariji dari LBH LACAK.

Untuk diketahui, bahwa kasus ini terjadi pada 21 Maret 2016 lalu sekitar pukul 21.00 dimana polisi dari Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terlebih dahulu menangkap Nicki Andrew (Berkas berbeda) dan Andi Hadinoto di depan pintu kamar nomor 1571 Apartemen puncak permai Jalan Raya Darmo Permai. Saat digeledah polisi menemukan 1 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 1,9 gram yang ditemukan di dalam lipatan celana bagian atas tertutup dengan gasper yang dipakai oleh Nicki.

Dari sana polisi langsung melakukan pengembangan, selanjutnya polisi menangkap Anggella yang diketahui turut patungan untuk membeli shabu tersebut. Sehingga terdakwa di jerat pasal 112 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika....(Mul).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru