Kembali Terjadi di Surabaya, Guru Cabuli Muridnya.

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Kasus Guru mencabuli muridnya kembali terjadi. Kali ini pelakunya adalah Hanif Hidayatulloh (20) asal Jalan Jojoran Stal Surabaya. Hanif  yang kala itu mengajar bidang Ekstrakulikuler Seni di SMP Muhammadiyah 9 di daerah Jojoran Surabaya, mencabuli Bunga (12) siswi kelas 8 disekolah tersebut.

Kepada petugas PPA Sat Reskrim Polrestabes Surabaya yang menangkapnya pelaku mengaku, awal mula mencabuli korban pada bulan September 2015 diruangan kelas. Perbuatan cabul itu dilakukan setelah memberikan bimbingan.

Seringnya bertemu korban, membuat pelaku mencoba ingin berhubungan lebih dekat., lalu terjadilah perbuatan cabul tersebut diruangan kelas. Saat murid lainnya sudah pulang guru tersebut meraba-raba dan menciumi bibir korban.

Aksi tersebut seringkali dilakukan pelaku dan akhirnya terbongkar setelah siswa lain mengetahui lalu melaporkan ke pengurus sekolah dan membuat guru bejat ini dipecat dari sekolah pada Juni 2016.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan, karena sudah dikeluarkan dari sekolah. Pelaku ini kembali melakukan perbuatan cabul pada Juli 2016 namun dilakukan dirumah tersangka. 

Pelaku juga pernah melakukan pencabulan tersebut diluar kota yakni Tuban pada Agustus 2016 yang kala itu keduanya sedang berkunjung ke salah satu familinya.

"Korban termakan bujuk rayu pelaku yang setiap kali melancarkan niatnya selalu mengatakan akan menunggu hingga korban lulus SMA dan menikahinya",jelas Shinto, Senin( 05/08/2016).

Setelah dilaporkan oleh orang tua korban yang tak terima dengan kelakuan bejat guru tersebut.

kini tersangka mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya setelah ditangkap oleh Unit PPA dirumahnya. Pelaku akan dijerat pasal 82 UU RI No.35 tahun 2015 dengan ancaman 15 tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru