BNNK Surabaya Tangkap Bandar dan Pengguna Narkotika, Sabu, Ganja Dan Pil Koplo Diamankan

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK. Peredaran bisnis narkoba di wilayah Surabaya terus diberantas oleh jajaran Kepolisian. Maupun BNN, kendati demikian pengedar dan pemakai masih saja melakukan tindakan yang melawan hukum. Penyalahgunaan narkotika memang sangat sulit diberantas.

Terbukti, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya, kembali berhasil mengamankan dua orang tersangka penyalahgunaan narkoba golongan 1 jenis sabu sabu. Dimana ke dua tersangka diantaranya merupakan satu pengedar dan pengguna.

Berawal dari informasi masyarakat yang resah tentang peredaran bisnis haram dan pesta narkoba di kawasan Bratang Gede 1E /28 Surabaya. Anggota BNNK  bergegas menuju lokasi. Setelah meyelidiki lebih dalam, Polisi mendapatkan satu nama yakni Aden seorang tukang Tato asal jalan Bratang Gede Kec. Gubeng Surabaya.

 Tanpa buang waktu, Polisi yang menyamar sebagai masyarakat sekitar, kemudian mengamati rumah Muhammad Aden. Kala itu, jum'at 2 September 2016 sekira pukul 17.00 Wib, tersangka hendak ditangkap di rumahnya pada saat hendak pesta narkoba namun tersangka berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas.

Tak ingin kehilangan kesempatan tersebut, anggota BNNK yang menyamar tadi terus memburu keberadaan tersangka Aden. Akhirnya tersangka berhasil tertangkap pada hari rabu tgl 7 September 2016  setara jam 14.00 Wib di Gg. Ngagel Rejo Kec. Wonokromo Surabaya

Dari penggrebekan ini petugas BNNK berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 3 (tiga) gram Sabu, 2 (dua) gram ganja dan 920 butir double L. Serta seperangkat alat hisap sabu beserta lengkap dengan alat hisapnya (bong).

 Dari penangkapan tersangka Aden tersebut, akhirnya dikembangkan dan berhasil menangkap temannya yakni tersangka Hendra Aji Yudha alias Bombom ( 27) seorang pengangguran asal Ngagel Rejo Utara 6/2-C Surabaya. Dari tangan tersangka Hendara Aji Yuda petugas BNNK berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bong sabu, sekrop sabu, sedotan, 5906 butir pil Koplo dn 1 alat press klip.

Kepala BNNK Surabaya AKBP Suparti menjelaskan, para tersangka budak narkoba yang rata-rata pengangguran. Merupakan pemain lama dalam melakukan bisnis narkoba dan salah satu dari dua tersangka yang diketahui merupakan pemain lama." Ungkap.Suparti (08/09).

Mantan Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya ini juga menambahkan, demi penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kedua tersangka kini kita amankan di sel tahanan BNNK Surabaya dan akan mendalami sampai sejauh mana peredaran bisnis tersangka ini."Pungkasnya.

 Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya tersangka ini akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat (2) jo.pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru