Fitnah Reny Sekretaris Kelurahan, Advokat David Abraham Disidangkan.

suara-publik.com

Surabaya (Suara Publik) - Gelar sidang dalam perkara fitnah dan pencemaran nama baik, yang menjerat advokat David Abraham sebagai pesakitan terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Garuda pada Kamis lalu (1/9/2016) , saksi ahli dari pihak David Abraham mengatakan, ketika seorang advokat mengeluarkan ucapan yang tidak pantas atau tidak patut terhadap masyarakat. Lembaga yang berwenang untuk memberikan saksi adalah dewan kehormatan.

Jadi "silahkan mengadu di dewan kehomatan Peradi, tidak perlu ke Pengadilan," ucap Abdul Rahim Hasibuan selaku wakil dewan kehormatan peradi Jakarta, saat memberikan keterangan di Pengadilan N Negeri (PN) Surabaya.

Sementara, pihak pelapor Jusran Samba mengatakan, hal itu sudah pernah dilakukan pada 20 Nopember 2013 dengan Nomer 03/JES.YS-PER/MM-LP/XI/13. Dengan didampingi penasehat hukumnya H. Haeruddin Masarrao. Namun saat mau disidangkan pihak dewan kehormatan Peradi Jakarta, mengharuskan membayar senilai tiga juta dua ratus untuk biaya sidangnyanya. 

Lalu "payung hukumnya apa kok saya disuruh bayar, mana peraturannya. Jangan buat negara dalam negara," ujar Jusran menirukan logat bahasa penasehat hukumnya.

David Abraham juga berlindung di Pasal 16 Undang Undang RI Nomor 18 Tahun 2003 tentang hak imunitas Advokat untuk upayah lepas dari jeratan hukum.

Pasal 16 UU Advokat berbunyi “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan klien dalam persidangan”

Sedangkan, penjelasan Pasal 16 Undang Undang Advokat menyatakan, “Yang dimaksud dengan “itikad baik” adalah menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan Kliennya. "tanpa itikad baik, advokat bisa dipidanakan," ujar Fariji dari LBH Lacak.

Terpisah, sidang yang digelar di ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (8/9/2016), beragendakan keterangan terdakwa. Di hadapan majelis hakim Ferdinandus terdakwa terlihat gelisah. Ketika dicerca pertanyaan oleh Jaksa Ali Prakosa dari Kejari Surabaya.

Dalam keterangannya David Abraham mengaku, tidak pernah mengucapkan kalimat yang selama ini dipermasalahkan yakni "kamu dibayar Jusran Samba dan tahu gak kalau Jusran itu dicari-cari polisi dan tidak tahu dimana keberadaannya". Padahal ada 6 saksi diantaranya penyidik Polda yang mengatakan, kalimat tersebut diucapkan terdakwa ke Reni selaku Sekretaris Lurah, pada persidangan sebelumnya.

Ketika ditanya sama hakim Ferdinandus, apa hubungan terdakwa sama Jusran Samba, ia menjawab masih saudara.

"Saya dengan pak Jusran ada hubungan saudara, kita sering beribadah bareng di Sinagog," ucapnya.

"Gedung Sinagog yang berada di jalan Kayon no 4 - 6 Surabaya, juru kuncinya mertua Jusran," imbuhnya.

Sementara, Jusran Samba saat dikonfirmasi usai persidangan membantah keterangan terdakwa.

"Saya tidak pernah beribadah bareng dengan David Abraham, agama saya Islam bukan Yahudi. David Abraham kelihatan bohongnya kalau dia pernah beribadah bareng dengan saya, di KTP-nya dia tertulis agama Islam," pungkasnya sambil melihatkan foto copy KTP terdakwa.

Ia juga menambahkan, bahwa mertua saya bukan juru kunci bangunan Sinagog, melainkan pemilik bangunan. "Ini mas buktinya" imbuhnya sambil menunjukan selembar kertas copy kepemilikan.

Jusran juga menceritakan, jika terdakwa memang pernah minta tolong untuk mencabut laporan saya di Poltestabes. "tolong, masak kamu tidak kasihan sama saya"ujar Jusran menirukan logat terdakwa.

Namun etika terdakwa untuk damai tidak dibarengi dengan niat yang baik. "buktinya dia tidak mau menindaklanjuti permintaan damai itu", pungkasnya.

Dijelaskan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso, Kasus itu bermula saat terdakwa David menanyakan buku Letter C atas obyek tanah yang berlokasi di Jalan Kayun, Surabaya ke Kantor Kelurahan Embong Kaliasin, Jalan Embong Sawo, Surabaya pada November 2013 silam. Atas hal itu, Reni sebagai Sekretaris Kelurahan lantas menelepon Jusran Samba dan terdakwa langsung menuding pihak kelurahan telah disuap oleh Jusran.
Merasa jika dirinya difitnah, saksi korban pun melaporkan kasus ini ke Polisi. Sehingga dalam kasus ini, terdakwa dijerat dalam pasal 311 huruf A ayat 1 KUHP. (Mul).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru