Unit Tipiring Polrestabes Surabaya Razia Penjual Miras di Kampung-Kampung.

suara-publik.com

SURABAYA - SUARA PUBLIK.Dalam rangka Program kerja 100 hari Kapolri dan menjelang Hari Raya Idul Adha Unit Tipiring Satsabhara Polrestabes Surabaya. Terus gencar melaksanakan penertiban penjual miras dan mihol yang tidak mempunyai ijin. Terbukti, Anggota Unit Tipiring Sabhara Polrestabes, gencar melakukan operasi warung penjual miras didalam kampung.alhasil puluhan botol miras dan minuman beralkohol (Mihol) berbagai jenis yang di jual belikan oleh tiga warung yang tidak memiliki izin siup MB berhasil diamankan.

Dalam razia warung penjual miras tersebut Unit Tipiring Sabhara berhasil melakukan penyitaan puluhan botol miras  berbagai jenis yakni,11 botol Cugkrik (arak) ukuran besar, 5 (lima) botol Paloma, 3 (tiga) botol miras oplosan dan Etanol murni dari tiga pemilik warung  yang tidak memiliki izin Siup MB (surat ijin usaha minuman beralkohol).

Dari hasil sidak warung penjual miras yang diketahui pemilik bernama Kamid di jalan Sawahan Baru Surabaya, Anggota Tipiring Shabara Polrestabes  berhasil mengamankan 11 botol miras jenis Cokrik dan Arak.

Usai merazia warung milik Kamid , Tim Anggota Tipiring Sabhara  yang berjumlah puluhan orang tersebut. Bergerak melakukan razia di warung milik Sujiat yang beralamat di jalan Kedung Klinter. Di warung ini petugas Unit Tipiring Shabara beserta hanya berhasil  mengamankan sedikitnya 5 (lima) botol  miras golongan B yakni Paloma.

Sedangkan dari hasil sidak miras di warung Lesehan " 86 " Jalan  Pasar Kembang ( Dibawah Fly Over ), berhasil mengamankan Etanol murni 1/2 botol dan miras Oplosan 3 (tiga) botol.

Ketiga warung penjual miras ini di nilai sangat nekat dan mokong padahal, izin siup MB tidak mengantongi sama sekali masih saja tetap menjual miras tersebut,akhirnya kami melakukan penyitaan" terang Kanit Sabhara Tipiring,"Ipda Sutrisno.

Lagi lagi Kanit Sabhara Tipiring Polrestabes Surabaya mengatakan, kami sengaja menghentikan dan menyita ketiga warung penjual miras tersebut. sebab, ketiga warung  tersebut telah melanggar izin siup MB yang mana tidak memiliki siup izin MB sama sekali".pungkasnya.(TOM)

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru