SURABAYA - SUARA PUBLIK. Hermawan Hadi Pratama (26) asal Dsn
Cipto Mangun Kusumo Kelurahan Seng Kotek Samarinda Kalimantan Timur ditangkap
Unit Reskrim Polsek Rungkut. Pasalnya pria yang indekos di Jalan Nginden Intan
ini, nekat membawa kabur sepeda motor milik temannya sendiri. temannya bernama
Tio Arviandoko (22) warga Gunungsari Kelurahan Sawunggaling Wonokromo Surabaya,
Sabtu (3/9/2016).
Awalnya memang pelaku sudah saling kenal dengan korban. Peristiwa ini bermula
saat tersangka yang berprofesi sebagai sopir taksi orange. Berpura pura untuk
meminjam sepeda motor milik korban Honda Supra 125cc nopol W 5317 WX guna mengambil
baju di tempat kosnya sekitar pukul 20.30 WIB didepan kantor taxi orange di
Jalan Wonorejo Rungkut Surabaya.
Karena sudah saling kenal, korbanpun meminjamkan motornya kepada pelaku. Selang
beberapa lama kemudian, pelaku pun tidak kembali mengembalikan sepeda motor
milik korban. Hingga korban yang mulai geram pun, menghampiri rumah indekos
tersangka.
Namun, saat sesampai di kos tersangka, korban pun tidak menemukan keberadaan
pelaku. Tak ingin berfikir panjang akhirnya korban langsung melaporkan kejadian
tersebut ke Polsek Rungkut Surabaya.
Kapolsek Rungkut Surabaya Kompol Dwi Heri Sukiswanto membenarkan bahwa pihaknya
telah mendapat laporan dari korban bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa
kabur dan tidak dikembalikan oleh pelaku.
"Berbekal informasi dari korban, kami langsung menerjunkan petugas Unit
Crime Hunter Polsek Rungkut untuk mengamankan pelaku, kasus ini kini dalam
penyelidikan lebih lanjut," katanya, rabu (14/9/2016).
Sementara itu Kompol Dwi menambahkan, setelah mengintai tersangka, akhirnya
Unit Reskrim Polsek Rungkut pun berhasil mengamankan pelaku di Jalan
Tanjungsari Sukomanunggal Surabaya, minggu (11/9/2016) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Dari keterangan pelaku kepada polisi, aksinya ini dilakukan untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari, bahkan saat ini sepeda motor korban masih
dipinjam teman pelaku yang berinisial IR untuk dibawa ke Sidoarjo," tambah
Kompol Dwi.
Atas perbuatan pelaku, saat ini tersangka akan dijerat dengan hukuman Pasal 378
Jo 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.(TOM)
Editor : Pak RW