Palsukan Tanda Tangan, Kakak Beradik di Ganjar 5 Bulan Kurungan

suara-publik.com

Surabaya (Suara Publik) - Dalam persidangan perkara dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat kuasa pengambilan BPKB dengan terdakwa Kakak beradik Jos Riwayat dan Krida Pristiawan, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (14/9/2016).

Sidang yang digelar diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya Majelis Hakim memfonis masing-masing terdakwa selama 5 (lima) bulan penjara. "karena keduanya telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan tindak pidana memalsukan tandatangan. Adapun hal yang meringankan terdakwa adalah Terdakwa tidak pernah ditahan, terdakwa sopan selama dalam persidangan, koperatif dalam persidangan. Sedangkan hal yang memberatkan adalah Terdakwa telah merugikan orang lain. Dengan demikian Majelis menetapkan pidana masing - masing selama 5 (lima) bulan penjara" terang Hakim Sigit dalam putusannya. (14/9/2016)

Dalam persidangan sebelumnya kedua terdakwa telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman masing - masing selama 7 (tujuh) bulan penjara.

Namun dalam persidangan kali ini, terdakwa kakak beradik yakni Jos dan krida tertunduk pasrah saat mendengarkan Majelis Hakim membacakan putusannya, dan Mejelis Hakim masih memberikan kesempatan kepada para terdakwa," saudara terdakwa boleh melakukan upaya hukum banding boleh juga pikir-pikir, selama 7 (tujuh) hari" terang Majelis Hakim.

Dalam perkara ini terdakwa Krida merupakan mantan suami pelapor Enggar Sulistyowati pasca mereka bercerai, namun mengapa mobil milik Enggar kok dikuasai oleh Krida. Dan kemudian Krida meminta tolong pada kakaknya yakni Jos untuk mengambil BPKB atas nama Enggar di leasing, sehingga kemudian keduanya sepakat untuk memalsukan tandatanganya Enggar.

Tak terima tanda tangannya dipalsukan oleh mantan suaminya, Enggar pun melaporkan perbuatannya mantan suaminya itu ke polisi, dan dari hasil labfor Polda Jatim diperoleh bahwasannya jika tandatangan tersebut tidak identik dengan tanda tangan korban Enggar Sulistyowati.(Mul).

Editor : Pak RW

Birokrasi
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru