Surabaya (Suara Publik) - Sidang Perkara dugaan pencurian sepeda motor yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya (13/9/2016).
HJ, Munirah warga Semampir Surabaya ini mengelak jika dirinya dituduh telah mencuri sepeda motor. Terdakwa mengaku hanya menyita barang tersebut, maksudnya untuk dijadikan jaminan agar hutangnya segera dibayar.
Namun fakta berkata lain, karena saksi Rochmayatun telah melaporkan Perkara ini ke Polisi dengan tuduhan pencurian sepeda motor. Merasa jika dirinya tidak bersalah melakukan tindak pidana pencurian, Terdakwa berontak dan melakukan perlawanan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made S Suryana,SH dari Kejari Tanjung Perak membacakan surat tuntutannya.
Seusai sidang terdakwa bernyanyi di hadapan media jika dirinya sudah menyerahkan sejumlah uang yang diminta oleh salah satu petugas yang bernama Rudi. Dikatakan Rudi bahwa uang tersebut untuk jaminan penangguhan penahanan. Uang tersebut diserahkan sendiri oleh anak Terdakwa yang bernama Nur, sebesar Rp 13 juta dan penyerahan uang tersebut dilakukan di kantin Polres KP 3 Tanjung Perak Surabaya.
Uang tersebut diterima oleh Beddy dan Dodik yang katanya disuruh oleh Rudi, namun selang beberapa hari kemudian uang tersebut di kembalikan lagi ke keluarga terdakwa saat besuk. Namun menurut keluarga terdakwa jika uang yang di kembalikan tersebut hanya Rp 10 juta sedangkan yang Rp 3 juta entah kemana sampai sekarang tidak dikembalikan.
Saat dikonfirmasi Takdir Mattanete selaku Kapolres KP3 melalui ponselnya, mengelak atas dugaan adanya penyidik yang meninta sejumlah uang kepada pihak keluarga tersangka. "Sudah kami cek dan itu tidak ada permintaan uang, dan di buktikan kasusnya di teruskan, memang ada upaya dari keluarga tersangka, tapi penyidik tidak menerima uang tersebut", Terangnya.
Kasus pencurian sepeda motor ini berawal dari arisan yang dilakukan oleh tersangka, setelah tersangka menyerahkan uang kepada korban sebesar Rp 1 juta, uang tersebut tidak disetorkan oleh korban. Kemudian tersangka mengambil paksa sepeda motor milik korban, maksudnya disita untuk dijadikan jaminan dan motor tersebut masih tetap ada kalau saya mencuri kan sudah saya jual mas, ungkapnya. Dengan demikian perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Undang - Undang pasal 362 KUHP..(Mul).
Editor : Pak RW